INIMEDAN-
Nama Kepolisian Republik Indonesia kembali tercoreng, menyusul tertangkapnya seorang anggota Polisi yang bertugas di Polres Padang Sidimpuan, Aiptu “M” bersama saudaranya berinisia G, ditangkap BNNP (Badan Narkotik Nasional Propinsi) Sumatera Utara disebuah rumah Jln.Garuda IV Perumnas Mandala.
Seperti yang dijelaskan AKBP Saudara Sinuhaji, selaku Humas BNNP Sumatera, bahwa pihak BNNP telah menangkap tersangka dari salah satu rumah warga. Seorang tersangka adalah anggota Kepolisian M, berpangkat Aiptu dan saudaranya berinisial G. Dari kedua tersangka pihak BNNP berhasil menyita bahan bukti berupa 1000 butir ekstasi.
Namun Sayangnya, AKBP Sinuhaji enggan membeberkan lebih detail soal asal-usul narkoba itu.
“Masih kita dalami. Kalau soal peredarannya mau ke mana dan dari mana, masih kita dalami. Termasuk dengan keterlibatan pemilik rumah (TKP Penangkapan), juga masih kita dalami,” ungkap Sinuhaji.
Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Muhammad Helmi yang dihubungi mengaku, jika Aiptu M akan di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) karena mangkir tugas hingga 130 hari.
“Yang bersangkutan sebenarnya sudah akan di PTDH karena mangkir tugas hingga 130 hari,” sebut Helmi.(@)