Inimedan.com-H. Perak.
Menjarah tambak udang milik Safarun (45), akhirnya membuat Ibrahim (29) harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Kini pria yang tidak memiliki pekerjaan menetap warga Dusun I Desa Lama Kecamatan Hamparan Perak ini, harus menjadi penghuni hotel prodeo Polsekta Hamparan Perak, Sabtu (26/1).
“Tersangka diringkus Jum’ at (25/1) pukul 12.30 wib berdasarkan adanya laporan korban 6 Desember 2018,” ucap Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azuar melalui Kanitres Iptu K. Tarigan.
Jelasnya, tersangka kita ringkus dari sebuah warung di sekitar Dusun Paluh Manan, tersangka mencuri di tambak udang milik korban yang terletak di Dusun I Desa Lama Kecamatan Hampara Perak.
“Kita mendapat info tentang keberadaan tersangka, kemudian unit reskrim langsung menuju lokasi (warung) tersebut dan mendapatinya sedang duduk-duduk, kemudian team langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka”, ujarnya.
Introgasi awal, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian udang tiger ditambak udang milik korban bersama rekannya, Anda alias Andoi Alias Doyok (DPO), ungkapnya.
“Tersangka kini kita amankan dimako Polsek bersama barang bukti berupa tanggok (jaring) dan senter yang digunakan tersangka menjarah udang ditambak milik korban”, pungkas Iptu K. Tarigan. (TP)

