Polres Batu Bara Amankan 4 Pasangan Bukan Suami Istri dan Sita 1 Kg Sabu Serta  Soft Gun

Ke empat pasangan bukan suami istri berikut barang bukti sudah diamankan pihak Polres Batu Bara
Ke empat pasangan bukan suami istri berikut barang bukti sudah diamankan pihak Polres Batu Bara. *Foto/IMC/Mar#

Inimedan.com Batu Bara    | Sat Reskrim Polres Batu Bara mengamankan empat pasangan bukan suami istri serta menyita 1 klip sabu siap konsumsi pada razia Ops Pekat di tempat hiburan malam, Rabu (30/7/2025) sekira pukul 23.00 WIB hingga subuh.

Selain menemukan dan menyita sabu, tim juga menemukan dan menyita 1 pucuk air soft gun, alat hisap sabu, 2 buah kunci letter T, 2 buah sangkur, 1 martil, 1 potong besi sepanjang 50 cm dan 2 unit ponsel android.

Ops Pekat yang juga melibatkan personel Sat Samapta dan Sie Propam dipimpin Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy Alvin Siahaan.

“Razia dalam rangka penindakan kejahatan penyakit masyarakat (Pekat) yang kita lakukan meliputi aksi premanisme, perjudian, pornografi, miras, dan prostitusi. Sasaran OPD Pekat diantaranya tempat hiburan malam, hotel dan penginapan, kafe remang-remang, tempat karaoke, prostitusi dan lokasi lainnya di wilayah Hukum Polres Batu Bara,” jelas Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy Alvin Siahaan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, Kamis (31/7/2025).

Pada saat razia, tim dengan teliti ⁠melaksanakan pemeriksaan maupun penertipan di beberapa hotel diantaranya Hotel SBJ, Wisma Bahagia, Hotel Tareso dan Hotel Sorake.

Dari lokasi tersebut diamankan empat pasangan bukan suami istri masing-masing JM, 39 tahun, warga Huta Gambur Sidikalang Kabupaten Dairi dan pasangannya EW, 38 tahun, seorang ibu rumah tangga warga Parluasan Kecamatan  Siantar Utara Kota Siantar.

Dari pasangan ini, tim menemukan 1 klip sabu dan alat hisap. Keduanya diduga hendak mengkonsumsi sabu.

Selanjutnya AZ, 59 tahun, warga Desa Sidomulio Kecamatan Sido Laut Kabupaten Asahan dengan pasangannya S, 50 tahun, seorang ibu rumah tangga warga Desa Rawang Panca Arga Kecamatan Rawang Kabupaten Asahan.

Kemudian Z, 39 tahun, warga Jalan Merdeka Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara dengan pasangannya ND, 20 tahun, warga Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Terakhir, A, 19 tahun, warga Desa Tanjung Mulia Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara dengan pasangannya RW, 17 tahun, warga Desa Tanjung Mulia Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.

Fahmi mengatakan keempat pasangan bukan suami istri yang diamankan masih menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim.

“Terkait kasus kepemilikan sabu yang ditemukan dari JW dan pasangannya akan dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Batu Bara,” tukas Fahmi.* mar #

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *