inimedan.com-Langkat.

Tersangka BL di amankan Polres Langkat atas Kasus penggelapan Kambing.(Foto : inimedan.com / Abdul Malik Ariadi )
Polres Langkat di bawah kendali Kasat Reskrim serta Kanit Pidum Polres Langkat Ipda Herman F. Sinaga, SH, S. Sos, MH, dan Tim Opsnal berhasil mengamankan BL alias Bas (33) wiraswasta, warga Dusun V, Desa Banyumas, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, SH S,IK melalui Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Muhammad Said Husen SIK, mengatakan kronologis kejadian berawal sekira bulan Juni tahun 2019 atas nama pelapor Rubiadi ada menitipkan 8 (delapan) ekor kambing kepada terlapor BL. Sedangkan pemberian kambing tersebut sebenarnya bertujuan agar dipelihara sampai beranak pinak, dan bila berhasil nantinya di bagi dua keuntungannya.
Namun pada bulan November tahun 2020 pelapor datang ke kediaman BL untuk mengecek ternak kambing miliknya yang sudah bertambah dan berjumlah 12 (dua belas) ekor. Tapi pada saat pelapor mengecek ke kandang kambing tersebut ternyata kambing yang dititipkan sudah tidak ada dan setelah ditanyakan kembali oleh pelapor, terlapor menjawab sudah menjual keseluruhan kambing miliknya tersebut.
Pelapor yang merasa kesal lalu meminta terlapor untuk mengembalikan kerugian berupa modal awal pembelian kambing yang berjumlah Rp. 5.700.000 (lima juta tujuh ratus ribu rupiah), namun hingga saat ini terlapor tidak kunjung mengembalikan uang / modal pembelian kambing yang dititipkan pelapor kepada terlapor.
Atas perbuatan yang dilakukan terlapor, pelapor mengalami kerugian materiil senilai Rp. 5.700.000 (lima juta tuju ratus ribu rupiah) dan selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polres Langkat untuk membuat laporan pengaduan guna proses hukum dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP /B/532/XI/2021/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT/ tanggal 02 September 2021.
Selanjutnya pada Selasa tanggal 25 Januari 2022, Kanit Pidum Ipda Herman F. Sinaga, SH, S. Sos, MH, mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumahnya dan segera meluncur dengan tim Opsnal Pidum melakukan pengintaian dan menangkap tersangka sekira pukul 02.20 Wib, akhirnya tersangka berhasil ditangkap hari itu juga dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Langkat guna dilakukan proses lebih lanjut.( DOEL )
Ket Gambar :
Tersangka BL di amankan Polres Langkat atas Kasus penggelapan Kambing.(Foto : inimedan.com / Abdul Malik Ariadi )