
Inimedan.om-Sergai Polres Sergai melalui Surat Nomor B1/69/I/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 12 Januari 2026, mengudang Zuhari selaku Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin,Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut), perihal Klarifikasi pengaduan yang telah disampaikan belum lama ini.
Usai memberikan keterangan kepada penyelidik unit Tipidter Satreskrim Polres Sergai pada Rabu (14/1/2026) sekira pukul 13.10 WIB, Zuhari membeberkan bahwa dalam memberikan keterangan lebih kurang selama satu jam kepada penyelidik, ia meminta Polres Sergai melakukan pemeriksaan terhadap Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Deli Mina Tirta Karya (DMK), karena Sertifikat HGU Nomor 1 tahun 1992 adalah peruntukannya untuk Tambak Udang, namun dilakukan perubahan menjadi Kebun Kelapa Sawit tanpa ada perubahan Sertifikat HGU sebelum habis masa berlakunya pada tanggal 31 Desember 2017 yang lalu.
Kini lahan Eks HGU PT DMK itu telah berubah total menjadi Kebun Kelapa Sawit dan sebahagian diperkirakan puluhan hektar menjadi sawah oleh oknum-oknum penggarap yang tidak diketahui apa dasarnya. Selain itu lanjutnya, kami juga minta lahan kelompok 80 lebih kurang seluas 287 hektar segera dikembalikan, karena lahan yang ditanami Kelapa Sawit dan dijadikan sawah itu merupakan lahan kelompok 80.
Sedangkan dasar Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 membuat pengaduan dan meminta pihak Polres Sergai melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak PT DMK, karena kami menduga PT DMK diduga kuat tidak memiliki IUP dan Sertifikat Perubahan HGU Tambak Udang menjadi Kebun Kelapa Sawit.
Begitu juga dengan perubahan Tambak Udang menjadi Sawah, kami menduga juga tidak ada dikeluarkan Sertifikat perubahan HGU oleh BPN Pusat dan BPN Wilayah Sumatera Utara. Nah, terkait dengan persoalan tersebut, Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 kata Zuhari, mendesak agar semua aktivitas PT DMK dan semua penggarap dihentikan dan diperiksa.
Pemkab Sergai Lamban
Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin menilai Pemkab Serdang Bedagai sangat lamban dalam menyelesaikan persoalan sengketa lahan Eks HGU PT DMK dengan petani plasma kelompok 80. Kami sangat menyayangkan penyelesaian sengketa ini berlaurt-larut. Kami berharap Pemkab Sergai banggalah ketika berhasil menyelesaikan banyak persoalan masyarakat dengan cepat dan sukses.Bukan sebaliknya, merasa bangga ketika banyak persoalan masyarakat tidak dapat terselesaikan hingga 22 tahun usia Sergai.”ucap Zuhari.*di/r#

