Polres Tanjung Balai Tangkap 3 Pasangan Bukan Suami Istri Di Kos-Kosan

Inimedan. com-Tanjung Balai
Polres Tanjung Balai laksanakan Razia Hotel/Penginapan dan penjual Petasan, di wilayah hukum Polres Tanjung Balai, Rabu  (14/4/2021)pukul 15.00 Wib.
Dalam razia tersebut Polres Tanjung Balai berhasil menemukandan menangkap 3 (tiga) orang pasangan yang bukan suami  istri di Kos-kosan Azrealyn di Jalan Jenderal  Sudirman Km 7 Kota Tanjung Balai.
Ketiga pasangan tersebut yakni, Rima(19), Warga Bagan Asahan, Cut Sari Arita (19), warga Jalan D I Panjaitan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan  Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, Nada Artika, (20) warga Perbaungan, Ismail Akbar (22), warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sakti Mandraguna (25), warga Jalan  Sipori-pori, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan Amosta Simbolon (18), warga Jalan Jeruk, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Selain itu juga telah diamankan sejumlah petasan berbagai jenis dan merk dari penjual petasan  Ronggur, di Jalan Sudirman Km 3 Kota Tanjung Balai, petasan yang diamankan yakni,  petasan merk Disko sebanyak 10 bungkus, merk Bola sebanyak 35 bungkus dan merk cabe sebanyak 2 bungkus.
Kepada petugas Polres Tanjung Balai, penjual petasan Ronggur mengakui, bahwa petasan tersebut dibelinya dari toko Wan Toy’s di Jalan Tengku Umar Kota Tanjung Balai, selanjutnya dilakukan razia terhadap penjual petasan Wan Toy’s dan ditemukan petasan diantaranya, petasan merk cabe sebanyak 70 bungkus, Petasan merk Telur burung sebanyak 54 bungkus.
Selanjutnya barang bukti hasil pelaksanaan Razia dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untk diproses lebih lanjut, giat berakhir pukul 17.00 Wib.
Kegiatan razia tersebut berdasarkan,
Surat perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor : Sprin/471/IV/PAM.5.1.1/2021 tanggal 13 April 2021.
Giat dipimpin oleh Pawas AKP N Manurung (Kasat Sabhara), didampingi dan diikuti oleh, Padal I dan II serta Perwira Polres Tanjung Balai dan Personil Polres Tanjung Balai 31orang.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira menyebutkan bahwa, Razia yang dilakukan Polres Tanjung Balai selama bulan suci Ramadhan, dengan sasaran, tempat penginapan, losmes, kos-kosan, dan penjual petasan,  merupakan  upaya kita untuk meningkatkan Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (HARKAMTIBMAS) di wilayah hukum Polres Tanjung Balai, pungkas Putu Yudha Prawira (SB).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *