Polres Tanjung Balai Ungkap Kasus Keluarga Pengedar Narkoba

Inimedan.com-Tanjung Balai.
Satnarkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus yang sangat unik, pasalnya satu keluarga terpaksa di amankan di Perumahan Sei Dua Indah No 8, Jalan Anwar Idris, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, pada 22 Januari 2021 yang lalu, karena mengedarkan narkoba.
Tersangka yang berhasil diamankan merupakan pasangan suami istri yakni, SAH (33) dan NR (23), dan berhasil disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.63 gram.
Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil diamankan satu lagi tersangka atas nama N (32)yang merupakan Kakak  kandung dari NR, saat ditangkap  ditemukan sabu seberat 18,82 gram, yang disembunyikan di dalam boneka.
Hal tersebut di terangkan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira kepada awak media, dalam konferensi pers, di depan Lobi Utama Polres Tanjung Balai, Jalan Jenderal  Sudirman, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Selasa(9/2/2021).
Putu Yudha Prawira mengatakan, terhadap tersangka kita sangkakan pasal 114 ayat (2)subsider pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, papar Kapolres Tanjung Balai
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Tanjung Balai Putu Yudha Prawira didampingi Waka Polres Tanjung Balai Kompol H Jumanto dan Kasat Narkoba AKP Zulfikar, menjelaskan bahwa terhitung 01 Januari sampai 08 Februari 2021, Polres Tanjung Balai telah berhasil mengungkap Kasus Narkotika sebanyak 37 Kasus dengan tersangka 48 Orang, dengan rincian yakni, pria 40 orang, wanita 5 orang dan anak anak sebanyak 3 orang (2 pria dan 1 wanita)
Jumlah barang bukti  yang berhasil disita yakni, Sabu sebanyak 210,36 gram, Ekstasi, 5 butir dan Ganja sebanyak 4,90 gram(SB).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *