Polres Tanjung Balai Ungkap Tiga Kasus Narkotika, Lima Tersangka

Inimedan.com-Tanjung Balai

Polres Tanjung Balai menggelar Konferensi Pers ungkap tiga kasus Narkotika, 3 Kasus Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi dengan 5 orang tersangka, di depan ruang Sat Narkoba Polres Tanjung Balai, Rabu(30/11/2022).

 

Konferensi Pers dipimpin  AKBP  Ahmad Yusuf Afandi  menerangkan, jenis Narkotika berhasil disita diantaranya Sabu seberat 3.928,3 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 35 butir dengan tersangka yakni, HYP Alias HEN dan KD Alias
Tina, dengan barang bukti Shabu 542,93 Gram.

AEP alias Alwi, dengan barang
bukti 3.385,3 Gram, selanjutnya IME alias Nanda dan AS alias Agung dengan barang bukti 25 butir Pil Ekstasi warna merah muda berat bersih 9,09 Gram dan 10 butir Pil Ekstasi warna biru berat bersih 3,77
Gram, Total barang bukti 35 butir Pil Ekstasi berat bersih 12,86 Gram.

Dikatakan Kapolres Tanjung Balai  Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Malaysia – Indonesia ( Tanjung Balai – Pekan Baru) dengan Modus menjemput, membawa Narkotika dari Malaysia oleh sindikat Narkoba dikendalikan oleh inisial U (tinggal di Malaysia) dan menyuruh orang kepercayaan di Tanjung Balai untuk menyerahkan, menerima, menyimpan Narkotika jenis Sabu kemudian dikendalikan melalui Handphone dengan Upah yang diberikan sebesar Rp. 2.500.000 – Rp. 6.000.000.

Terhadap tersangka dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman, paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup atau pidana mati. Ucap kapolres.

Kronologis pengungkapan kelima tersangka berbeda beda diantaranya, tersangka HYP Alias HEN dan KD Alias Tina, dengan barang bukti Sabu 542,93 Gram.

Pada hari Jumat tanggal 25 November 2022 sekitar pukul 04.20 Wib telah
dilakukan penangkapan terhadap laki-laki bernama HYP
Alias HEN di Hotel KM 7 Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, dengan cara Undercover Buy.

Petugas memesan narkotika jenis Sabu sebanyak 50 gram kemudian terjadi
kesepakatan oleh petugas dan tersangka HYP Alias HEN melakukan transaksi di Hotel KM 7 Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Selanjutnya HYP Alias HEN datang langsung menyerahkan Narkotika jenis sabu
tersebut kepada petugas dan oleh petugas langsung melakukan penangkapan
terhadap HYP Alias HEN.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah HYP Alias
HEN yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan
Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dan diamankan istrinya bernama KD Alias Tina dari dalam kamar depan, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dikamar belakang tepatnya dibelakang pintu ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik warna putih yang didalamnya ada 1 (satu) bungkus  plastik warna hijau Merk GUANYINWANG, didalamnnya ada 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi Narkotika jenis sabu.

Tersangka HYP Alias HEN memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama AEP alias Alwi sekitar akhir bulan Agustus 2022 sebanyak 2 kilogram.

Awalnya HYP Alias HEN disuruh oleh AEP alias ALWI untuk mengantar Narkotika jenis
Sabu sebanyak 3 bungkus kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal
suruhan Ulong di depan Hotel Suranta Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi,  Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Setelah HYP Alias HEN mengantar Narkotika jenis Sabu sebanyak 3 bungkus tersebut, laki-laki yang tidak dikenal tersebut memberikan barang lain berupa 2
bungkus plastik berisi Narkotika jenis Sabu kepada HYP Alias HEN.

Narkotika jenis sabu tersebut sudah laku di jual sebanyak 1 kilogram 2 ons
melalui istrinya KD Alias TINA kepada seorang laki-laki
berinisial L (warga Pekan Baru).

Bahwa HYP Alias HEN diberi upah oleh AEP alias ALWI setelah mengantar Narkotika jenis sabu sebanyak 3 kilogram berupa uang sejumlah Rp. 800.000, papar Kapolres Tanjung Balai(SB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *