Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Sibuluan Nauli Pandan

Pelaku berinisial ASS (25 thn) saat dilakukan penyidikan di Polres Tapteng
Pelaku berinisial ASS (25 thn) saat dilakukan penyidikan di Polres Tapteng *Foto/IMC/Tetty#

Inimedan.com -Tapteng.   |  Satuan Reserse Narkoba Polisi Resort (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali menangkap pengedar sabu di kompleks Perumahan Cemara Asri,  Jalan Abdul Rajab Simatupang Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Tapteng, Senin, (30/06/2025) tepatnya sekitar pukul: 21.20.Wib.

Kepala Polisi Resort (Kapolres) Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP Gunawan Sinurat, S.H., M.H, menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berhasil dilakukan pada saat operasi rutin penegakan hukum.

Adapun pelaku yang  ditangkap seorang pria berinisial ASS (25 thn),  merupakan salah satu warga Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan  Tapanuli Tengah, ujarnya.

Dijelaskannya, dari hasil penggeledahan di TKP, petugas berhasil menyita 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 1,61 (satu koma enam satu) gram, yang dibungkus dalam plastik bening dan disembunyikan di dalam bungkus rokok.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan transaksi narkoba di kawasan tersebut. Dan selanjutnya Tim di lapangan kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu tersangka di lokasi tersebut”,  ucap AKP Gunawan.

Lanjut AKP Gunawan,  seorang pelaku lainnya yang diduga rekan tersangka, berinisial Adrian, berhasil melarikan diri saat dilakukan penggerebekan. Hingga kini, petugas masih terus melakukan pencarian terhadap pelaku tersebut.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang di Simpang Kamsir, Kecamatan Sarudik dan telah dilakukan penyelidikan lanjut, ungkapnya.

Dan dia (Kasat)  menambahkan,  bahwa saat ini, pelaku ASS (25 thn) beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapteng untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.*Tetty#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *