Polres Tebing Tinggi Ringkus 2 Pejambret

Inimedan.com.
Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus Sendy Irawan alias Acil (19) warga Jalan Setia Budi Kelurahan Brohol Kecamatan Rambutan dan Ardinsyah alias Opung (19) warga Jalan Pandan Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi atas dugaan melakukan penjambretan.
Informasi diperoleh Central di Mapolres Tebing Tinggi, Jumat (13/1) melalui Kasubbag Humas AKP MT Sagala didampingi Kanit Reskrimum Ipda Nova Bhayangkara menyebutkan jika kedua pria pengangguran tersebut merupakan pelaku jambret yang melakukan aksinya di Jalan Prof Dr Hamka Kota Tebing Tinggi, tepatnya di depan RM Coffe Dolok terhadap korban Jenny Christina Panjaitan (32) warga Jalan Letda Sujono Kota Tebing Tinggi pada Senin (9/1) malam lalu.

Diungkapkan AKP MT Sagala, kejadian penjambretan tersebut berawal saat korban yang ketika itu mengendarai sepeda motor bermaksud hendak pulang kekediamanya. Saat melintas di TKP, kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja memepet sepeda motor korban dan berhasil menjambret tas milik korban yang diletakkan di dashboard sepeda motornya.
Setelah tas berpindah tangan kedua pelaku langsung kabur tancap gas. Atas kejadian yang dialaminya, korban kemudian membuat laporan ke Mapolres Tebing Tinggi. Menindak lanjuti laporan korban, petugas piket Satreskrim segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan saksi, petugas akhirnya mengetahui jika pelakunya adalah kedua tersangka. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan akhirnya kedua pelaku berhasil di tangkap.
Kedua tersangka di tangkap pada Kamis (12/1) malam dari tempat yang berbeda. Tersangka Ardinsyah alias Opung ditangkap di Sektor IV Kelurahan Bulian, tepatnya dipekuburan saat sedang duduk-duduk. Sementara tersangka Sendy alias Acil ditangkap di kediamannya saat sedang tidur”, jelas AKP MT Sagala. Dari kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti satu unit hp dan tas milik korban. Selanjutnya kedua tersangka diamankan ke Satreskrim guna menjalani pemeriksaan.

Saat ditanyai, tersangka Acil yang bertindak selaku joki sekaligus yang merampas tas korban mengaku jika perbuatan tersebut mereka lakukan atas suruhan Irsan (DPO) warga Kelurahan Bandar Sakti Tebing Tinggi yang juga pemilik sepeda motor Kawasaki Ninja yang digunakan kedua tersangka saat menjalankan aksinya.
Tersangka Acil juga mengakui jika hasil menjambret tas korban, kedua pelaku mendapatkan uang kontan Rp 230 ribu dan dua unit HP. Duit yang kami dapat dari dalam tas korban sebanyak Rp 230 ribu, dan Rp 50 ribu kami serahkan kepada Irsan. Karna dia yang menyuruh kami menjambret dengan meminjamkan sepeda motornya.
Sedangkan sisanya kami bagi dua, selain itu ada dua hp, satu untuk saya, satu lagi untuk si Ardinsyah pak”, ujar Acil. “Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Sedangkan Irsan, selaku pemilik sepeda motor masih terus kita kejar”, tegas Kasubbag Humas AKP MT Sagala. [im-nur]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *