Polres Toba Gelar Press Release Kasus Pembunuhan  Guru SD 

Inimedan.com – Toba,
Kepolisian resor (Polres) Toba gelar press release di Mapolres Toba, Jumat (28/05/21)  terkait kasus pembunuhan terhadap Lisbet Martalena Butar-butar (49) seorang guru SD yang terjadi beberapa waktu lalu.
Press release dipimpin Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya SIK didampingi Wakapolres Kompol Jonner Panjaitan dan Kasat Reskrim AKP Nelson Sipahutar.
“Kejadian pembunuhan yang terjadi pada hari Senin (24/05/21) di daerah Lumban Lobu dimana korban adalah LMB yang berprofesi seorang guru. Tersangka ada 3 orang, dan kami jelaskan bahwa ketiga tersangka adalah residivis, pernah melakukan tindak pidana pencurian dan terakhir ini pencurian dilakukan dengan pembunuhan juga,” jelas Kapolres Akala.
Dua dari tiga orang tersangka yakni YPT (24), dan NDN (16) berhasil ditangkap sementara satu orang tersangka lainnya JH (15)
masih dalam pencarian (DPO).
“Kedua tersangka yang diamankan beralamat di Porsea dan 1 orang lagi yang masih DPO adalah warga Lumban Lobu,” sebutnya.
Dijelaskan, sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan adalah 1 (satu) helai celana dalam terdapat bercak darah, (1) baju lengan pendek terdapat bercak darah, (1) celana terdapat bercak darah, (1) pasang sandal terdapat bercak darah, (1) helai kain berwarna putih terdapat bercak darah, (1) buah jaket warna hitam, (1) bungkus rokok, (1) unit sepeda motor merk Vario dan kunci, tanpa nomor polisi.
Atas perbuatannya, tersangka disebutkan  melakukan tindak pidana ‘telah melakukan kejahatan terhadap jiwa orang.  Pasal  yang dikenakan yakni pasal 339 Subs pasal 338 KUHPidana lebih subs 170 ayat (1) ke-3 atau Pasal 365 ayat (4) jo 53 KUHPidana jo Pasal 55, 56 KUHPidana Jo UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dimana ancaman hukuman penjara seumur hidup atau ancaman hukuman 20
tahun penjara.
Lebih lanjut, Kapolres Akala menguraikan kronologi kejadian sesuai hasil penyelidikan dengan motif awal perbuatan adalah pencurian.
“Untuk uraian singkat kejadian, pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2021 pukul 00.00 malam, ketiga tersangka kumpul di salah satu warnet di Porsea dan di tempat itu direncanakan lah pencurian dimana salah satu tersangka (JH) menyampaikan bahwa dia punya target untuk pencurian,” terangnya.
Selanjutnya, tersangka JH mengakui bahwa lokasi pencurian tidak jauh dari tempat tinggalnya. JH menyampaikan bahwa di rumah si korban ini terdapat laptop, uang dan hp serta menjelaskan bahwa korban tinggal seorang diri.
“Kemudian setelah mereka sepakat, mereka berangkat pada pukul 01.30 di hari Senin dini hari, dengan menggunakan motor berbonceng tiga. Setelah sampai di Lumban Lobu mereka  berhenti di kebun untuk memarkir motornya berjarak sekitar 500 meter, kemudian mereka jalan kaki melalui sawah,” jelas Akala.
Sampai di TKP, ketiga orang tersangka kemudian mengendap-endap di samping rumah ke arah jendela. Tersangka JH yang sudah mengetahui keadaan rumah itu, dijelaskan masuk dengan mencongkel jendela kamar sementara kedua orang rekannya menunggu di luar.
“Kemudian setelah JH masuk, terdengar suara hingga si korban terbangun dan menyalakan lampu di ruang tamu dan melihat si JH lalu si korban berteriak minta tolong. Karena panik akhirnya si JH mencoba untuk mendekap si korban. Korban meronta akhirnya si YPT masuk melalui jendela membantu JH yang sedang mendekap si korban,” katanya.
Akibat teriakan korban yang senantiasa meronta, JH menusuk bagian tubuh korban secara bertubi-tubi hingga tak berdaya.
“Setelah kejadian itu mereka kabur melalui pintu depan tanpa membawa barang apapun sesuai rencana mereka. Mereka kabur kembali ke tempat motor itu dan lari ke arah Laguboti. Di Laguboti itu para tersangka mencoba menggadaikan motor untuk dipakai melarikan diri,” sebutnya mengakhiri.
Ditanya terkait penangkapan, Kapolres Akala menjelaskan hingga akhirnya kedua tersangka diboyong dan tiba di Mapolres Toba pada hari Kamis (27/05/2021) pukul 17.30 Wib.
“Untuk penangkapan, setelah kita datang ke TKP kita langsung Lidik mencari informasi kemudian ada informasi kita temukan bahwa ada tersangka ini terkait pencurian dan pembunuhan, kemudian kita lakukan pengejaran. Kedua orang ini melarikan diri ke Medan dan kita tangkap di Medan, untuk yang satu masih DPO sementara ini atas nama JH. Pada hari Rabu, sampai di Toba sekitar pukul 17.30 Wib,” pungkas Kapolres Akala.
Sebelumnya, di lokasi TKP terlihat tim INAFIS Polda Sumut melakukan penyidikan  sidik jari para pelaku dan mengungkap data tersangka untuk ditindaklanjuti hingga penangkapan. (DS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *