
Inimedan.com-Tapteng | Kepolisian Sektor (Polsek) Barus Tapanuli Tengah (Tapteng) gagalkan penyelundupan Narkotika jenis ganja seberat 5 Kilogram (Kg), di Desa Kedai Gedang, Kecamatan Barus, Kamis (12/3/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, Tim mengamankan dua orang terduga kurir asal Panyabungan, Mandailing Natal (Madina).
Kedua tersangka berinisial MA (31) seorang pria dan LR (37) seorang wanita. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB, saat keduanya diduga hendak melakukan transaksi di pinggir jalan.
Kapolsek Barus, IPTU Mulia Riadi, S.H, M.I.Kom, menyatakan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dengan laporan tersebut Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Saat penyergapan di TKP, ditemukan barang bukti yang disembunyikan dalam plastik asoy hitam,” ucap Kapolsek.
Dijelaskannya, dari tangan tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 5 Kg Ganja yang dikemas dalam lima paket besar berbalut lakban kunin,
1 Unit Sepeda Motor Honda Beat yang digunakan tersangka, dan 2 Unit Handphone sebagai alat komunikasi transaksi serta 1 Buah Tas Selempang.
Berdasarkan interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan ganja tersebut dari seorang pria berinisial AD yang berdomisili di Kabupaten Madina. Saat ini, kepolisian tengah melakukan pengembangan intensif untuk mengejar pemasok utama atau otak di balik peredaran lintas Kabupaten ini, ujar IPTU Mulia Riadi.
Selanjutnya terduga MA dan LR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Barus. Keduanya terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *Tetty#
