Inimedan.com-Delitua.
Kepolisian dari Sektor Delitua bersama dengan koramil dan pemerintah setempat melakukan patroli untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), pada Sabtu (23/01/2021) malam, sekira pukul 21:30 WIB. Pelaksanaan patroli tiga pilar ini untuk memastikan Kamtibmas dan situasi kondusif ditengah pandemi Covid-19. Mereka juga memberikan himbauan tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan (prokes), untuk mencegah penyebaran virus corona.
Sasaran yang dituju oleh mereka adalah rumah ibadah masjid atau gereja dan lainnya, kedai kopi, mini market, kompleks perumahan warga, objek vital atau tempat hiburan, rumah makan, pasar tradisional, pedagang kaki lima, warung internet, fasilitas umum maupun stasiun angkutan kota atau terminal.
Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap membenarkan adanya patroli yang dilakukan tiga pilar plus untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Ini kami lakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Mak/2/111/2020 tentang kepatuhan terhadap Kebijakan pemerintah dalam penanggulangan penyebaran covid-19, dan adanya perintah lisan dari Bapak Kapolrestabes Medan melalui Wakasat Sabhara tertanggal 03 April 2020. Jadi kami akan menerapkan diwilayah hukum tugas kami,” ungkapnya.
Kegiatan yang dilakukan personil bersama tim gabungan diantaranya melaksanakan patroli antisipasi gangguan Kamtibmas. Monitor dan pantau kegiatan masyarakat. Mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan dengan sabun untuk mencegah penyebaran virus corona covid-19 dan menghimbau masyarakat untuk tidak kumpul – kumpul guna menghindari kerumunan massa.
“Jika ada kerumunan, akan kami sosialiasikan pentingnya menerapkan prokes dan jika membandel maka akan kami bubarkan. Situasi berjalan aman dan kondusif,” terangnya. (SD)