Inimedan.com-Medan
Polsek Medan Kota melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Badur Bawah, Kecamatan Medan Maimun, Minggu (5/4/2020) dinihari. Namun, kegiatan upaya pemberantasan narkoba itu tidak membuahkan hasil maksimal. Polisi hanya meringkus seorang pemilik 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Kita amankan 1 pemilik sabu dari kegiatan GKN di Jalan Badur Bawah,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin, Selasa (14/4/2020).
Dijelaskannya, tersangka Dewadas Krisna alias Roni (31), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Keluarga No 25 Medan, ditangkap saat berada di lokasi GKN Jalan Badur Bawah.
Dari penggeledahan polisi, ditemukan barang bukti 1 dompet ungu motif bunga, 17 klip plastik kosong, dan 1 klip plastik sedang diduga berisi sabu.
Yaqin mengaku, pihak sempat berupaya mengembangkan penangkapan tersangka untuk memburu bandar sabu dan pelaku lainnya, namun belum membuahkan hasil karena sudah keburu kabur.
“Kita akan tetap dan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba, terutama di wilayah hukum kita,” tegas Yaqin.(bayu)