Inimedan.com-Medan:

Putugas kepolisian memberikan hukuman push up bagi yang tidak menggunakan masker. (SD)
Polsek Patumbak melaksanakan operasi yustisi dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berskala mikro rayon 1 guna memutus perkembangan dan penyebaran Covid-19, pada Sabtu (29/05/21) siang. Kegiatan tersebut berlokasi di Jalan SM Raja, Simpang Amplas, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.
Para personil yang diterjunkan dalam kegiatan tersebut diantaranya, Kapolsek Kompol Arfin Fachreza selaku peserta didik Sespimmen Polri Dikreg ke-61 TA 2021. Wakapolsek AKP Neneng Armayanti, Kanit Reskrim Iptu Sondy Rahardjanto. Lima personil Polsek, Koramil 08/MJ, Dinas Pariwisata, Satpol PP dan personil Dishub Kota Medan. Pada pelaksanaan KRYD tersebut, ditemukan 35 warga yang tidak memakai masker.
Sementara sasaran dalam operasi itu adalah, masyarakat umum, para sopir angkutan kota, ojek online dan para abang becak yang tidak menggunakan masker pada saat bepergian terutama saat melintas dan mangkal di lokasi tersebut. Dalam operasi tersebut, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker pada saat bepergian kemana pun tujuannya.
Juga mengingatkan para pengendara agar selalu mematuhi peraturan berlalu lintas sesuai aturan guna menjaga keselamatan dan para pengguna jalan yang lain, serta jadilah sebagai pelopor keselamatan dalam berlalu lintas.
Tak lupa pula para petugas membagikan masker kepada masyarakat, supir angkot, ojek online dan abang becak sewaktu di lakukan pemeriksaan bagi yang tidak menggunakan masker, juga di suruh push up. (SD)