Inimedan.com-Medan.
Polsek Patumbak bersama perangkat Kelurahan Harjosari II, Kec amatan Medan Amplas melaksanakan Operasi Yustisi di beberapa titik/lokasi dengan melakukan pengecekkan terhadap pengendara maupun masyarakat yang melintasi jalanan dan tidak mematuhi protokol Kesehatan (Prokes), tidak memakai masker ketika berpergian.
Selai itu, petugas juga memberikan sangsi kepada masyarakat/pelanggar Prokes dalam rangka Antisipasi penyebaran Covid-19, yang dilaksanakan pada Senin (01/02/2021) pagi, sekira pukul 10.00 WIB hingga selesai, berlokasi di Jalan Tritura, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.
Hal itu dikatakan Wakapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti dalam melaksanakan Operasi Yustisi. Usai melaksankan Apel bersama sekaligus memberikan Arahan/APP kepada Personil di Jalan Tritura, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas yang dipimpin langsung oleh Wakapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti.
Turut dihadiri dalam operasi tersebut, Bhabinkamtibmas Aiptu T. Sinaga, Bhabinkamtibmas Aipti M. Aifin, Bhabinkamtibmas Aiptu M. Aman, Bhabinkamtibmas Aiptu FGH. Manurung, Bhabinkamtibmas Aiptu Amrin, Bhabinkamtibmas Aiptu B. Tambunan, Bhabinkamtibmas Aipda D. Sinaga, dan Bhabinsa 08/MJ, Personil Satpol PP, dan Staf Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.
“Adapun bentuk kegiatan dalam rangka operasi yustisi, memberi himbauan/penindakan disiplin Prokes Covid-19 bersama 3 Pilar, dan dilaksanakan dibeberapa titik yang berada di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Patumbak,” kata Neneng Armayanti.
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi bersama perangkat, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, juga melakukan pengecekkan terhadap pengendara maupun masyarakat yang melintasi jalanan yang tidak mematuh prokes dan tidak memakai masker ketika berpergian, serta memberikan sangsi kepada masyarakat/pelanggar Prokes dalam rangka Antisipasi penyebaran Covid-19. Di Jalan Tritura, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, pihaknya menemui jenis pelanggaran terhadap masyarakat yang tidak memakai masker dan memberikan sanksi administrasi.
“Administasi yang dilakukan penahanan KTP sebanyak 10 Lembar, teguran 30 orang, tindakan fisik (Push-Up) sebanyak 10 orang dan diminta menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya serta mengucapkan Pancasila,” paparnya.
Setelah didapati masyarakat yang tidak memakai masker ketika berpergian/keluar rumah, petugas memberikan beberapa sangsi dan memakaikan masker kepada para pelanggar, dengan harapan kedepannya agar lebih ingat dan peduli dalam penggunaan masker untuk tetap menjaga kesehatan dan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Masih didapati masyarakat dan pengguna jalan yang melintas diseputaran Jalan Tritura, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas yang tidak memakai masker saat keluar rumah dan saat berkendara,” sebut Waka Polsek Patumbak.
Namun demikian, Waka Polsek Patumbak berharap agar masyarakat lebih peduli untuk bekerjasama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kecamatan Medan Amplas, dan Kota Medan, harafnya. (SD)
Teks foto:
Tampak petugas saat memberi nasihat kepada para pelanggar prokes. (SD)