Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba

ini medan.com-Medan.
Unit Reskrim Polsek Patumbak dibawah pimpinan AKP Ridwan SH melakukan penggerebekan terhadap sebuah kampong narkoba di Jalan Pertahanan, Desa Sigara-gara Patumbak, Rabu (23/3/2022) petang.
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah mendapat arahan dari Kapolsek Patumbak Kom Pol Faidir Chan SH MH dalam sebuah operasi Antik Toba 2022
Dalam penggerebekan itu, Polsekta Patumbak dibantu personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan serta personil lainnya, sehingga menjadi operasi gabungan
Dalam arahannya kepada seluruh Personel yang telibat dalam kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) dipesankan agar tetap mengutamakan keselamatan dalam pelaksannaan tugas dan agar TO yang telah di berikan dapat diringkus dengan barang bukti yang lengkap.
Setelah Apel Pasukan, personil kemudian bergerak ke Jalan Pertahanan Dusun II Desa Sigara-gara yang  selama ini diinformasikan bahwa kawasan itu disebut sebut sebagai kampung narkoba karena di daerah itu kerap menjadi lokasi transaksi narkoba sampai larut malam
Atas laporan masyarakat tersebut maka dilakukan penggrebekan dalam kegiatan Grebek Kampung Narkoba di lokasi yang dimaksud.
Pada saat dilakukan penggrebekan oleh personel gabungan ada seorang yang diamankan sebagai pengedar narkoba dan dua orang diduga pengguna narkoba serta ada enam orang diduga sebagai pelaku perjudian jenis judi ketangkasan mesin ikan di lokasi tersebut.
Dari hasil penggrebekan tersebut dari bandar narkoba berinisial RT diamankan barang bukti narkoba sebanyak 10 paket kecil narkoba jenis sabu – sabu  dan uang hasil penjualannya sebanyak Rp80 ribu
Dan pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan bisnis haramnya  tersebut selama enam bulan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari.
Kapolsek Patumbak melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak menerangkan bahwa kegiatan Grebek Kampung Narkoba ini berhasil berkat kerja keras semua personel yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dan sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku RT, dua orang personel melakukan penyamaran berpura sebagai pembeli sehingga pelaku dapat diamankan bersama barang bukti narkoba berikut uang hasil penjualan narkoba tersebut.
Selanjutnya semua pelaku beserta barang bukti di amankan dan di bawa ke Polsek Patumbak guna diproses sesuai hukum yang berlaku.(Rel/mar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *