Polsek Rambutan Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor 

inimedan.com-Tebingtinggi.
Unit Reskrim Polsek Rambutan Polres Tebingtinggi, ringkus pelaku pengelapan sepeda motor, Bayu Saputra (19) warga Jalan Dusun II Desa Payalombang Kec. Tebingtinggi, Kab.Serdang Bedagai, di Kec. Lingga Bayu Desa Kampung Baru Lombung, Kab. Madina, Senin (06/06/2022).
Kapolres Tebingtinggi AKBP. Mochamad Kunto Wibisono.SH.SIK.MSi, melalui Kasi Humas AKP. Agys Arianto, kepada wartawan membebarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kasi Humas bahwa penangkapan pelaku Bayu Saputra dipimpin Ipda TP. Damanik dan selanjutnya diboyong ke Polsek Ranbutan Resor Polres Tebingtinggi.
Dari pelaku diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa plat warna hitam.
Disebutkan, pada Senin 25 April 2022 pukul 17.15 WIB, pelaku Bayu Saputra meminjam sepeda motor korban Mhd.Amin melalui anaknya Salahuddin Afrizal untuk dipakai mengantar teman perempuan pelaku ke Jalan Satria, Kec. Padang Hilir.
Salahuddin Afrizal memberikan kunci sepeda motor orang tuanya kepada Bayu Saputra dan sejak saat itu, tak kunjung dikembalikan.
Akibat penggelapan tersebut, pelapor Mhd Amin merasa keberatan dan dirugikan secara materi Rp 15.000.000. Pelaku terancam dijerat melanggar pasal 372 yo 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, kata Kasi Humas AKP.Agus Arianto.*ZUL#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *