Polsek Sibiru-biru, Gelar Razia Dilokasi Perjudian Di Desa Selamat

Inimedan com-Sibiru-biru.
Menindaklanjuti dan merespon keresahan dan laporan masyarakat, Dusun lll, Desa Selamet, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang,  Polsek Sibiru,-biru, melakukan razia perjudian jenis tembak ikan di desa tersebut, Sabtu (13/03/2021) sore, sekira pukul 15.30 WIB. Razia dan penggrebekan secara tiba-tiba dilokasi yang diduga tempat-tempat permainan judi ketangkasan tersebut, dipimpin langsung Kapolsek Sibiru-biru, AKP Cahyadi, dan didampingi Kanit Reskrim Iptu Akim, serta Kanit Intelkam Ipda Radin Abdon Simajuntak, dan Bhabinkamtibmas yang bertugas di desa tersebut, yaitu, Aiptu Safei, beserta para anggota. Namun, dalam penggrebekan yang dilakukan petugas kepolisian tersebut, tak seorang pun yang berhasil diamankan. Sebab, diduga kedatangan petugas telah tercium oleh para pemain dan penyedia mesin tembak ikan di desa tersebut.

Menurut warga sekitar yang mengaku bernama Anto (45) menyebutkan. Kedatangan petugas kepolisian yang berjumlah sekitar 12 orang itu, langsung mendatangi lokasi yang biasanya digunakan untuk bermain judi ketangkasan jenis tembak ikan. Namun kedatangan pihak berwajib tersebut dinilai terlambat. Sebab, sekitar 4 jam sebelum kedatangan petugas melakukan razia, diduga pemilik mesin ketangkasan, sudah mengangkat mesin judinya itu dan membawanya entah kemana, terangnya.

“Kalo lah polisi itu menggrebeknya tadi pagi, mungkin bisa menangkap pemainnya dan juga menyita meja judinya,” ujar Anto.

Namun, tambah Anto, dengan adanya penggrebekan yang dilakukan Polsek Sibiru-biru, dirinya yakin, untuk kedepannya tidak ada lagi permainan judi di desanya. Begitu juga dengan pemakai sabu. Sebab, mereka pasti takut ditangkap polisi, jika sewaktu-waktu diadakan penggrebekan kembali di desa kami ini, pungkasnya.

Kapolsek Sibiru-biru, AKP Cahyadi didampingi Kanit Reskrim Iptu Akim dan Kanit Intelkam Ipda Radin Abdon Simanjuntak menghimbau kepada warga agar segera melaporkan ke Polsek Sibiru-biru jika terdapat permainan judi ketangkasan yang biasanya diadakan di warung-warung kopi maupun di rumah warga. Begitu juga jika mengetahui adanya peredaran narkotika jenis sabu maupun ganja, agar segera melaporkannya ke pihak berwajib atau Bhabinkamtibmas yang biasa bertugas di desa. Untuk itu pihaknya akan segera menindaklanjutinya, tanpa memandang bulu. Sebab, permainan judi itu dilarang dan haram. Begitu juga dengan peredaran narkotika juga dilarang dan merusak generasi dan kesehatan.

“Tidak ada orang kaya dari berjudi.  Dan tidak ada tempat perjudian di Wilayah Hukum (Wilkum), Polsek Sibiru-biru,” tegasnya.

Cahyadi juga mengaku akan terus melakukan patroli dan razia di tempat-tempat yang dianggap rawan tindak kriminal yang ada di wilayah hukumnya, pungkasnya. (SD)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *