Inimedan.com-STM Hilir.
Hingga saat ini tampak dengan jelas dilokasi permainan judi dadu putar berada di Dusun lll, Batu Karang, Desa Sumbul, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, terus beroperasi dengan mulus tanpa ada ‘hambatan’ dari pihak manapun, termasuk aparat penegak hukum Polsek Talun Kenas.
Informasi dihimpun, di lokasi permainan judi dadu putar tersebut terdapat berbagai jenis permainan judi, antara lain, judu ketangkasan atau tembak ikan koin, toto gelap (Togel) dan kartu serta berbagai permainan lainnya.
” Iya memang bang, lokasi itu seperti sudah punya ‘label’ dari dulu itu bang. Makanya tetap dibuka walau pun Bulan Suci Ramadhan,” kata Romi (34), warga setempat pada wartawan, Kamis (15/04/21) sore.
Ia menyebut, permainan judi di tempat itu dimulai dari pagi hingga tengah malam. ” Jadi hampir 24 jam itu bang,” katanya.
Selama ini, tutur pria yang berjualan itu, bahwa para pemain yang datang ke lokasi terdebut sebagian besar dari berbagai kalangan dan orang pendatang. Namun tidak sedikit pula orang sekitar yang menjadi pemainnya.
” Lokasi judi dadu putar di tempat itu diperkirakan yang terbesar di Kabupaten Deliserdang,” sebutnya sembari mengatakan hal itu diketahui dengan ramainya para pengunjung setiap hari untuk permainan haram itu.
Sementara, para tokoh masyarakat dan agama di daerah itu mengaku sudah tidak punya kekuatan untuk menghentikan atau membubarkan para pemain judi tersebut.
” Sudah pernah kita imbau dan sampaikan kepada aparat penegak hukum serta pemerintahan setempat tentang maraknya permainan judi di lokasi itu. Tapi sampai sekarang kenyataannya tetap beroperasi, malah semakin ramai,” kata salah satu tokoh masyarakat.
Bersama tokoh agama, pria separuh baya itu juga mengatakan, warga yang bermukim di beberapa desa di Kecamatan STM Hilir, sudah semakin resah dan khawatir akan bebasnya permainan judi di tempat itu karena sudah hampir serupa dengan di `Las Vegas` AS. Sedangkan Polsek Talun Kenas dinilai “tutup mata”,
Tak hanya praktik perjudian, sambungnya, beberapa bandar narkotika jenis sabu-sabu pun disinyalir kerap mangkal di lokasi yang luasnya sekitar satu hektare tersebut guna menjajakan dagangan haramnya.
” Walau beberapa kali ditutup, namun bandar judi dadu putar yang berinisial KL, yang diduga perpanjangan tangan orang yang berinisial TN, sebagai bandar besarnya, diduga sudah “main mata” dengan pihak berwajib. Sehingga perjudian yang digelar secara terang-terangan, namun tak tersentuh hukum, dengan menjalankan bisnis haramnya guna meraup keuntungan dari bisnis tersebut,” terangnya.
Sedangkan Kapolsek Talun Kenas, AKP Hendra Tambunan, saat dikonfirmasi wartawan terkait perjudian dimaksud, namun yang bersangkutan memilih bungkam, dan hanya membaca pesan singkat konfirmasi wartawan melalui WhatsApp, pada Jumat (16/04/21).
Begitu pun, secara terpisah Kapolresta Deliserdang Kombes Pol. Yemi Mandagi saat dikonfirmasi pada Selasa (13/04/2021) lalu, hanya berjanji akan melakukan penindakan.
Namun sampai sekarang di lokasi tersebut semakin ‘ramai’ karena diperkirakan sudah ratusan para pemain judi di Dusun lll, Batu Karang, Desa Sumbul, Kecamatan Sinembah, Tanjung Muda Hilir, Kabupaten Deliserdang itu.
Sehingga masih bebas bermain judi dengan berhimpit-himpitan tanpa memperdulikan protokol kesehatan, guna memasang dan menjaga taruhan tanpa takut dengan kedatangan petugas kepolisian maupun tertular Covid-19. (SD)