Inimedan.com – Toba,

Pelaksanaan pemberlakuan Dilarang Mudik berdasarkan surat edaran Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021, pemerintah Kabupaten Toba bekerjasama dengan TNI Polri melakukan pengamanan melalui skema penyekatan di 3 titik yang ditentukan sebagai pintu masuk dari daerah lain yakni Aek Natolu Kecamatan Lumban Julu, Simangkok Kecamatan Parmaksian dan Desa Longat, Kecamatan Balige.
Kasat lantas Polres Toba Iptu RT Gunawan Siahaan menjelaskan kondisi hasil peninjauan di salah satu lokasi pos penyekatan.
“Pada hari kedua ini ada yang sudah dipulangkan, keadaan disini kayaknya penyekatan dari lokasi sebelumnya mungkin sudah terjadi sehingga hari ini kita dapati masih 3,” terangnya dijumpai di pos penyekatan Simangkok, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, Jumat (07/05/21).
Para pelaku perjalanan yang dipulangkan dari pos penyekatan perbatasan Asahan ke wilayah Toba, sebutnya dikarenakan tidak dapat menunjukkan kelengkapan syarat perjalanan.
“Alasan dipulangkan diantaranya, karena pengemudinya itu karyawan namun tidak membawa dokumen surat perjalanan untuk keluar daerah yang mendukung dari kerjaannya. Untuk penerapan prokes, kita lihat pengemudinya dan orang yang ada di dalamnya dan kita anjurkan harus sesuai dengan prokes,” jelasnya.
Dari lokasi pos penyekatan di Desa Aek Natolu Jaya Kecamatan Lumban Julu Kabupaten Toba, tampak para petugas melaksanakan pemeriksaan terhadap para pelaku perjalanan dan hingga berita ini dikirimkan terdata 9 mobil yang dipulangkan diantaranya pelintas yang mengaku dari Jawa Barat.
Sekretaris Satgas Covid-19 Toba, dr Pontas Batubara MKes menyebutkan kebutuhan akan ketersediaan rapid antigen untuk digunakan manakala diperlukan.
“Kendala mungkin tidak terlalu ada yang sangat signifikan di lapangan cuma pak kadis kesehatan pernah mengatakan 250 paket rapid test antigen yang bisa digunakan dalam melaksanakan bila pelaku perjalanan ingin tetap berniat masuk ke Toba. Mohon supaya rapid antigen itu bisa disebarkan ke puskesmas-puskesmas terdekat yang menjadi petugas di pos-pos penyekatan,” tegasnya saat meninjau di lokasi pos penyekatan Aek Natolu, Lumban Julu.
Lebih lanjut, Pontas Batubara selaku Kepala BPBD Toba menyatakan dengan diberlakukannya penyekatan di daerah lain memungkinkan untuk pengurangan pos penyekatan di Kabupaten Toba.
“Kalau sekarang kan kita 3 mungkin daerah-daerah yang lebih dekat dari kita sudah juga melakukan penyekatan, jadi mungkin nanti setelah di revisi atau kita diskusi dengan pihak polres Toba mungkin nanti akan bisa berkurang menjadi 2 pos di Simangkok untuk yang dari Asahan dan di Aek Natolu yang dari Simalungun,” jelasnya.
Informasi data update Covid-19 Kabupaten Toba per tanggal 07 Mei 2021 sebanyak 93 orang terkonfirmasi positif.
Penyekatan akan berlangsung sejak tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. (DS)