Potensi Pungli di Destinasi Wisata Sumut Masih Tinggi

Inimedan.com-Medan   | Praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah destinasi wisata di Sumatera Utara (Sumut) diakui masih memiliki potensi terjadi.

Menyikapi hal itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut memilih mendorong penguatan peran masyarakat melalui program Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) sebagai langkah pencegahan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut, Yuda Pratiwi Setiawan, mengatakan hampir seluruh destinasi memiliki celah terjadinya pungli. Karena itu, pendekatan pembinaan masyarakat dinilai lebih efektif dibanding sekadar penindakan.

“Potensi pungli itu hampir ada di semua destinasi. Makanya kami dorong program sadar wisata, salah satunya melalui pembentukan kelompok sadar wisata di kabupaten/kota,” ujar Yuda saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Rabu (1/4/2026).

Menurutnya, Pokdarwis melibatkan masyarakat sekitar destinasi sebagai pengelola langsung. Kelompok ini nantinya bertanggung jawab terhadap manajemen kawasan wisata, sehingga diharapkan dapat menekan praktik pungli yang kerap dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.

“Yang terlibat adalah masyarakat setempat. Mereka dibentuk dalam kelompok dan diberi peran mengelola destinasi. Ini masih dalam proses pengembangan,” katanya.

Namun demikian, Yuda mengakui masih banyak oknum, termasuk pemuda setempat, yang mengatasnamakan kelompok tertentu untuk melakukan pungli. Bahkan, sejumlah laporan yang masuk ke pihaknya kerap mengaitkan praktik tersebut dengan dinas pariwisata.

Ia menegaskan, pungutan yang sah di destinasi wisata merupakan bagian dari retribusi daerah dan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, bukan provinsi.

“Kalau itu retribusi, harus jelas dan sesuai dengan peraturan daerah masing-masing. Misalnya ditetapkan Rp5.000 per mobil, ya tidak boleh lebih dari itu,” tegasnya.

Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mengingatkan agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan. Namun, kendala utama dalam penindakan adalah pembuktian praktik pungli.

“Biasanya kalau sudah viral, baru aparat kepolisian turun untuk melakukan penindakan. Itu yang sering terjadi,” ujarnya.

Terkait pengaduan masyarakat, Yuda menyebut pihaknya tidak memiliki aplikasi khusus. Namun, laporan tetap dapat disampaikan melalui media sosial resmi dinas.

“Kami di provinsi tidak punya PAD langsung dari sektor pariwisata. Untuk pengaduan, masyarakat bisa menyampaikan lewat DM media sosial kami,” pungkasnya.*di#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *