Pria Tamatan SD Dan S-1  Ditangkap Personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi

Inimedan.com-Tebingtinggi.

Bacaan Lainnya

Personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, menangkap 2 (dua) orang laki-laki terduga pelaku tindak pidana narkotika Selasa (13/9/2022) sekira pukul 10.20 Wib, di Jalan Intan Lk. I Kel. Tambangan Kec. Padang Hilir Kota. Tebingtinggi.

Kapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP. Agus Arianto, Jumat (16/9/22) kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan Kasi Humas terduga pelaku masing-masing M.Fadli Putra (38) seorang tamatan SD warga Jalan HM. Yamin Kel. Tambangan Hulu Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Dan Rahmad Ibrahim Siregar (33) yang merupakan seorang tamatan S-1 warga Jalan Remaja Ceger No. 38 A RT 008 RW 001 Kel. Ceger Kecamata Cipayung Kota. Jakarta Timur Prov. DKI Jakarta (Sesuai KTP) / Jln. Soekamo Hatta Lk. Il Kel. Tambangan Hulu Kec. Padang Hilir Kota. Tebingtinggi .

Dari tangan kedua terduga pelaku, personil Sat Narkoba Polres Tebinhtinggi mengamanlkan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 6,21 gram dan berat bersih (netto) 4,93 Gram, 1 (satu) bungkus kotak rokok surya, 1 (satu) perangkat alat hisap shabu yang terpasang kaca pirex (bong), 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) unit handphone merek redmi dan1 satu unit handphone merek strawbery warna hitam, jelas Kasi Humas.

*V. KRONOLOGIS KEJADIAN :*
Bahwa Pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekira pukul 10.20 wib, telah dilakukan

Ditambahkan Kasi Humas, bahea penangkapan terhadap kedua tersangka, yang mana pada saat itu berdasarkan informasi masyarakat dan dicurigai sedang memiliki, menyimpan, menguasai, mengkonsumsi atau menggunakan Narkotika Gol — 1 jenis shabu, dan kedua tersangka ditangkap pada saat berada di dapur sebuah rumah yang beralamat di Jalan Intan Lk.I Kel. Tambangan Kec. Padang Hilir Kota. Tebingtinggi Prov. Sumatera Utara.

Selanjutnya terduga pelaku berikut barang buktinya dibawa Ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi guna proses perkaranya lebih lanjut.

 

Kepada kedua pelaku pasal yang dipersangkakan, melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1)  Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kadi Humas.*ZUL#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *