INIMEDAN – Bank Sumut ditengarai merugi sebesar Rp 101 Milyar, hal ini sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Masalah kerugian tersebut disuarakan puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan diri Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ketika menggelar aksi unjukrasa di gedung DPRD Sumut, Senin (18/1).
Dalam aksi unjukrasa tersebut para pendemo melontarkan tuntutan dan menyoroti sejumlah persoalan di PT Bank Sumut, terutama terkait laporan pemeriksan keuangan di PT Bank Sumut itu sendiri.
Koordinator Aksi Bem Umsu, Rachdinal Nugraha membeberkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada penerimaan pajak pusat dari pemerintah daerah tahun 2013 dan semester I tahun 2014 masing-masing sebesar Rp1.043.720.827.149 dan Rp305.482.300.568 tidak sesuai dengan ketentuan.
Semestinya negara bisa memperoleh pajak dari seluruh rekening yang ada pada Bank Sumut. Namun akibat kesalahan dalam sistem yang dimiliki Bank Sumut jumlah potensi denda atas bunga khusus (Spesial Rate) deposito berjangka minimal Rp1.662.245.271.310 tidak dijamin LPS dan tidak sesuai dengan ketentuan.
“Beban CKPN per 31 Desember 2013 dan semester I tahun 2014 kurang diakui masing-masing minimal sebesar Rp6.790.066.960 dan Rp14.642.745.639. Pemberian fasilitas kredit dan pembiayaan syariah kepada sembila debitur tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian, sehingga berpotensi merugikan bank sebesar Rp101.070.646.719,” kata Ranchdinal Nugraha.
Selain itu mahasiswa juga membeberkan pemeriksaan BPK RI Bank Sumut 2013 dan semester I 2014 pemerintah daerah tahun 2013 dan semester I 2014 Nomor: 73/LHP/XVIII.MDN/11/2014 tanggal 28 November 2014 masing-masing sebesar Rp1.043.720.827.149,45 dan Rp305.482.300.568 tidak sesuai ketentuan mengakibatkan penerimaan negara atas pajak pusat pada PT Bank Sumut selama tahun 2013-2014 dari RKUD.
“Penerimaan negara dari denda keterlambatan itu minimal sebesar Rp3.607.505.324.83 tidak dapat realisasi dikarenakan hal tersebut disebabkan kebijakan PT Bank Sumut menampung penerimaan pajak pusat pada rekening HH penampungan pajak tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan negara dan petugas adiminstrasi pajak negara tidak tertib dalam membubukan penyetoran pajak pusat Pemerintah Provinsi/Kabupaten/kota,” ungkapnya.
Maka dengan temuan tersebut, kata Nugraha, Poldasu agar berkoordinasi dengan Kejatisu untuk membentuk tim ahli agar dapat membongkar indikasi yang merugikan miliaran rupiah di tubuh PT Bank Sumut.
“Apa yang dilakukan oleh PT Bank Sumut adalah salah satu kejahatan yang sangat luar biasa yang merugikan negara,” katanya.
Selain itu, mahasiswa juga mendesak DPRD Sumut untuk segera mempertanyakan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK terhadap kinerja PT Bank Sumut yang salah satunya menyangkut adanya kerugian negara,” kata Rahchdinal.
Menyikapi tuntutan mahasiswa tersebut, Anggota DPRD Sumatera Utara, Hanafiah Harahap mengatakan bahwa persoalan Bank Sumut tersebut agar segera dibahas untuk tingkat komisi C.
Politisi Golkar tersebut juga berjanji mahasiswa juga akan dilibatkan dalam persoalan ini. “Peran mahasiswa juga sangat diperlukan dalam penuntasan dugaan korupsi di Sumut ini,” ungkapnya. (@)