
Inimedan.com-Labuhanbatu | Pimpinan perusahaan perkebunan PT Cisadane Sawit Raya (CSR) melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap karyawannya dengan dalih adanya surat peringatan (SP) 1,SP2 dan SP3 secara berturut – turut dalam satu bulan.
Dengan dalih itu, dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pimpinan perusahaan PT CSR terhadap Juniardi (46) seorang mandor panen. SP1,SP2 dan SP3 yang diberikan perusahaan kepada Juniardi tentang disipliner telat masuk jam kerja yang ditentukan perusahaan.
“Karena terlambat beberapa menit masuk kerja, itulah dalih perusahaan memberikan SP1,SP2 dan SP3 dalam 1 bulan, kemudian melakukan PHK terhadap saya. Ya saya terima PHK itu, tetapi hak pesangon saya jangan dipersulit, sampai hari ini pesangon dari PHK tersebut belum juga dibayarkan oleh perusahaan,”Kata Juniardi di kediamannya, Kamis,(4/09/2025).
Menurut Juniardi, sanksi PHK yang dilakukan perusahaan dia terima, tetapi hak yang seharusnya dia terima selama bekerja jangan dipersulit dan segera diberikan oleh perusahaan.
Juniardi menyebut, pemutusan hubungan kerja dari perusahaan dia terima pada bulan Mei 2025. Dia sempat menolak meneken besaran pesangon yang akan diberikan pihak perusahaan karena dinilainya tidak sesuai dengan masa kerjanya.
“Saya bekerja sudah 25 tahun, tetapi besaran pesangon tidak sesuai, kendati demikian saya menerima keputusan besaran pesangon yang akan diberikan. Namun hingga saat ini pesangon itu tidak juga dibayar oleh perusahaan,”terang Juniardi.
Selain belum membayar pesangon kepadanya, Juniardi mengaku manajemen perusahaan PT Cisadane Sawit Raya Sei Siarti juga tidak memberikan bonus tahunan kepadanya yang selayaknya mesti dia terima.
“Saya di PHK bulan Mei tahun 2025, semestinya saya tetap mendapatkan bonus dari perusahaan. Karena bonus tahunan masa bekerja tahun 2024 dibayar pada tahun 2025 oleh perusahaan. Jika saya di PHK masih di tahun 2024, saya tidak akan meminta bonus tahunan itu. Saya pun tahu mana hak saya mana yang tidak. Bukan seperti perusahaan yang tidak mau memberikan hak yang seharusnya saya terima,”ucapnya dengan nada geram.
Untuk mendapatkan kepastian kapan pesangon itu dibayar perusahaan, lanjutnya, ia pun menghubungi manajer perusahaan PT Cisadane Sawit Raya Sei Siarti Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu Sumatera Utara, Sofyan Sinaga via WhatsApp Messenger App.
Tetapi balasan yang diberikan sambung Juniardi, Sofyan Sinaga menyarankan dirinya untuk menghubungi Zulfikar selaku personalia dan tidak bertanya lagi kepadanya soal pesangonnya yang belum dibayarkan.
“Saya hubungi Zulfikar selaku personalia mempertanyakan pesangon saya, malah jawabannya Zulfikar saya disuruh bersabar dan tidak ada memberikan kepastian kapan pesangon dibayarkan oleh perusahaan kepada saya,”tuturnya.
Masih kata Juniardi, lambatnya pihak perusahaan PT Cisadane Sawit Raya melakukan pembayaran pesangon PHK diduga memang unsur sengaja sebagai bentuk diskriminasi terhadap dirinya.
“Karyawan yang mencuri minyak solar di-PHK dan cepat keluar pesangonnya. Sedangkan saya, hanya masalah disipliner bukan ada perbuatan pidana malah pesangon saya dipersulit, bonus pun tak diberikan,”ungkap Juniardi kesal.
Manajer PT Cisadane Sawit Raya Sei Siarti Sofyan Sinaga, dikonfirmasi via WhatsApp Messenger App oleh awak media ini, apa kendala atau penyebabnya pesangon Juniardi belum dibayarkan oleh pihak perusahaan, sampai berita ini dikirimkan ke redaksi, Sofyan Sinaga belum berkenan memberikan balasan. *Joko W#