PT.Maruta Bumi Prima Kangkangi Putusan PN.Medan

Langkat-inimedan.com

PT Maruta Bumi Prima salah satu perusahaan besar berskala nasional yang bergerak di bidang Migas dan berkantor di jalan Jendral Sudirman KAV . 76-78 Sudirman Plaza Indofood Tower, 18 th Floor lantai 18, Jakarta oleh mantan karyawannya di anggap telah mengangkangi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 55/Pdt.Sus-PHI/2016/PN. Mdn , tanggal 25 Agustus 2016.
Hal itu di katakan Syamsudi (56) di dampingi puluhan rekannya mantan karyawan perusahaan tersebut yang bernasib sama kepada Inimedan.com, Rabu (29/3) di Pangkalan Berandan, Langkat.

Lebih lanjut Syamsudi mengatakan “ Kami menduga pihak perusahaan tidak beritikad baik karena hingga saat ini belum sepeser pun membayarkan hak kami yang seharusnya sudah kami terima berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan tersebut.
Padahal pihak kami melalui Kuasa Hukum Humisar Sahala SH dan Frien Jones I H Tambun SH yang berkantor pada Law Firm Jaya & Co Gedung Graha Jaya Lt. 1 Jalan Taduan No. 124 A Medan, Bulan Januari 2017 lalu, melalui suratnya No. 001/1-a/J&C/I/2017 telah melayangkan surat ke pihak direksi perusahaan itu serta di tembuskan ke Menteri Tenaga Kerja, Menteri Hukum dan HAM, Komisi III, IX DPR RI, Kadisnaker Provinsi Sumut, Ketua PN Medan, Bupati Langkat, Ketua DPRD Langkat, Kadisnaker Langkat, agar segera mematuhi dan melaksanakan hasil Putusan Pengadilan Negeri Medan di maksud, Tapi sayang jangankan membayarkan hak kami, jawaban dari surat yang di layangkan Kuasa hukum kami pun hingga kini tak berjawab,” Ujar Syamsudi.

“Seharusnya pihak perusahaan segera mematuhi amar putusan di mana gugatan kami di kabulkan dan sah terjadi pemutusan hubungan kerja antara para penggugat dengan tergugat terhitung sejak 1 November 2014 selain itu tergugat di hukum supaya membayar hak – hak seluruh penggugat berupa uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan sesuai pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dengan total Rp. 1.892.874.691,- untuk 35 orang penggugat dan membayar beban biaya perkara yang timbul sebesar Rp. 639.000,” tegasnya.

Upaya lain pun telah kami lakukan yakni dengan mengajukan upaya hukum Kasasi atas putusan tersebut sesuai dengan Akte Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor : 92/Kas/2016/PN. Mdn Jo. Nomor 55/Pdt.Sus-PHI/2016/PN. Mdn tanggal 25 Agustus 2016, Sedangkan pihak perusahaan (tergugat) tidak mengajukan upaya hukum terhadap putusan tersebut dengan demikian PT Maruta Bumi Prima dianggap menerima putusan yang memenangkan kami para penggugat. Sehingga kami pun melalui Kuasa Hukum mencabut upaya hukum Kasasi yang di tujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan nomor : 116/1-a/J&C/XII/2016, tanggal 16 Desember 2016 karena putusan awal tersebut di yakini telah berkekuatan hukum tetap.
Namun nyatanya semua putusan itu seakan di abaikan oleh perusahaan , atau bisa jadi pihak perusahaan menganggap lembaga peradilan di negeri ini levelnya di bawah perusahaan mereka dan di pandang hanya sebelah mata. Apalagi kami masyarakat miskin yang hanya kerja sehari untuk makan sehari, “ imbuh Syamsudi kesal. ( Doel )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *