PTPN4 MEP L.Batu Raub Laba Besar, Pekerjakan Pemanen Tanpa Hak

Oplus_131072

Inimedan.com-Labuhanbatu    | Pimpinan perusahaan perkebunan sebagai stakeholder dalam menjalankan roda perusahaan, sudah pasti berupaya bagaiman perusahaan meraup laba besar dengan budget seminimal mungkin.

Guna mencapai laba besar dengan budget minim, pimpinan perusahaan ( manajer) menekankan kepada bawahannya yakni, asisten, kerani hingga mandor agar hasil produksi seperti hasil panen terus meningkat, tak perduli menabrak peraturan perundang undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Penekananpun dilakukan para stakeholder terhadap pekerja khususnya dibagian pemanen. Tekanan basis panen maupun output hasil panen menjadi parameter perusahaan untuk mengangkat pekerja harian lepas menjadi karyawan tetap.

Mirisnya, perusahaan hanya memikirkan laba semata bak imperial jaman Belanda terhadap pekerja. Nasib buruh/pekerja akan haknya sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan diabaikan oleh perusahaan.

Nasib kaum proletar itu laksana komedi bagi pihak perusahaan. Mereka bekerja bertahun – tahun dibagian produksi, tetapi tidak diangkat menjadi karyawan tetap oleh perusahaan.

Pelanggaran terhadap Undang – Undang Ketenagakerjaan kepada kaum buruh, bukan hanya terjadi di perusahaan perkebunan kelapa sawit swasta, seperti PMDN atau pun PMA.

Pola “perbudakan” moderen itu juga terjadi di perusahaan perkebunan plat merah (BUMN) PTP Nusantara 4 Meranti Paham, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Hasil penelusuran dan Informasi yang dirangkum dari sumber terpercaya, perusahaan perkebunan PTP N4 Kebun Meranti Paham (MEP) mempekerjakan beberapa puluh pekerja pemanen yang tidak terdaftar di perusahaan juga di dinas tenaga kerja (Disnaker).

Hal itu sudah berlangsung bertahun tahun dimana para pekerja pemanen tidak terdaftar sebagai pekerja buruh harian lepas (BHL) atau terdaftar sebagai pekerja out soursing yang dikenal dengan sebutan PKWT ( Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) di perusahaan tersebut.

Menurut keterangan dari sumber ketika ditanya tentang besaran upah, sumber mengaku upah mereka bekerja memanen dengan sistem borong dengan nilai upah yang sangat minim.

“Dari hasil panen, paling besar upah kami dapat 50 ribu perhari, terkadang tak dapat bang,”terang sumber kepada awak media ini beberapa hari lalu.

Lanjut sumber, dikarenakan mereka tidak terdaftar sebagai pekerja di perusahaan,maka hasil kerja panen yang mereka dapat, ditumpangkan kepada salah seorang karyawan tetap  perusahaan yang bekerja sebagai pemanen juga kepada pekerja yang berstatus sebagai pekerja kontrak (PKWT).

“Saat karyawan gajian, kami minta gaji kami dari karyawan pemanen yang kami tumpangi. Macam pekerja  asing kami bang, kalau di Malaysia seperti kami ini dibilang pendatang haram. Tidak terdaftar di perusahaan, apalagi di disnaker, tidak punya BPJS juga tak dapat THR,” ujar sumber.

Ditanya sudah berapa lama bekerja menumpang hasil kerja panen kepada karyawan tetap, sumber mengaku ada yang satu tahun dan ada yang sudah 3 tahunan.

“Kalau saya hampir 2 tahun bang, karena kami butuh kerja ya beginilah nasib kami dibuat. Kami berharap bisa jadi karyawan tetap bang. Tetapi di sini mau jadi karyawan tetap harus ikut ujian PKWT bang. Itu aja pun sulit bang,” sebut sumber.

Disoal kembali, apakah sumber bekerja dibawah langsung perintah mandor atau dibawah perintah karyawan pemanen yang namanya mereka tumpangi, sumber mengaku bekerja memanen dibawah perintah mandor panen.

“Ya mandor panenlah yang perintahkan bang dimana ancak yang mau di panen. Hasil panen kami berapa banyak juga yang menghitung mandor panen,”ungkap sumber.

Sementara, Asisten Kepala (Askep) PTP N4 Meranti Paham Syahrial Damanik ditemui awak media inimedan.com di ruang kerjanya, tidak membantah adanya pekerja pemanen yang tidak terdaftar sebagai pekerja di perusahaan plat merah itu.

Tentang upah, Syahrial juga tidak membantah upah pekerja pemanen yang tak terdaftar sebagai pekerja di perusahaan meminta dari karyawan yang namanya mereka tumpangi..

Ketika ditanya mengapa perusahaan melakukan hal seperti itu dan apakah hal tersebut tidak melanggar UU  Ketenagakerjaan? Syahrial malah mengaku tindakan itu bersifat membantu.

“Karena mereka gak terdaftar, ya gak dapat THR juga BPJS ketenagakerjaan. Kita buat seperti itu karena mereka butuh pekerjaan, sedangkan perusahaan belum membutuhkan tambahan karyawan panen. Ya kita bantu kita kasih kerja , tapi tak terdaftar. Terus mau gimana bang?,”kilah Syahrial.

Disinggung hal lainnya, apakah benar untuk menjadi pekerja kontrak (PKWT) di Kebun PTP N4 MEP harus  lewat ujian?  Syahrial pun membenarkannya dan mengaku penguji peserta dari beberapa lembaga termasuk dari perguruan tinggi di Medan.

Menjawab awak media ini siapa pihak ketiga atau apa nama perusahaan penyedia jasa tenaga kerja PKWT di PTP N4 Meranti Paham, Syarial menegaskan tidak ada pihak ketiga atau perusahaan penyedia jasa tenaga kerja PKWT ke perusahaan milik negara itu.

“Mana ada pihak ketiga bang, kebun atau perusahaan sendirilah yang mengadakan pekerja dengan PKWT,”imbuh Syarial dan menyebut PKWT itu berbeda dengan Out Sourcing.

Dikesempatan itu, Syahrial juga mengakui perusahaan mempekerjakan pekerja berstatus PKWT tidak lebih dari 20 hari agar pekerja tidak bisa menuntut dijadikan karyawan tetap. Bahkan saat ditanya, apakah kontrak kerja yang dibuat pertiga bulan, Syahrial juga membenarkan hal tersebut.

Disoal berapa gaji pekerja yang berstatus sebagai PKWT, dan apakah pekerja berstatus PKWT dapat THR juga terdaftar di BPJS ketenagakerjaan ? dan berapa item yang didapat pekerja dari BPJS ketenagakerjaan,? Syarial berdalih kurang tahu pasti soal dimaksud karena katanya itu bukan gawenya.

“THR dapat, terdaftar juga di BPJS ketenagakerjaan, tapi kalau berapa besaran gaji saya kurang tahu karena itu bukan gawe saya. Berapa item yang didapat dari BPJS ketenagakerjaan juga saya gak tahu. Ke Medanlah abg tanya sama humas ke kantor direksi,”dalihnya.

Ketika ditanya, apakah pekerja berstatus PKWT dipekerjakan dibagian produksi ( memanen buah sawit), Syarial malah terkesan kaget atas pernyataan awak media ini.  “Ya manenlah bang. Ya para pekerja PKWT ya manenlah,”ucap Syahrial menegaskan.

Ditanya kembali, apakah mempekerjakan pekerja berstatus sebagai pekerja PKWT sebagai pemanen atau dibagian produksi bersifat continue tidak melanggar UU ketenagakerjaan? Syarial mengatakan hal itu tidak melanggar Undang – Undang Ketenagakerjaan.

“Setahuku ya tidak melanggar bang, pekerja dengan PKWT ya bekerja sebagai pemanen. Jadi menurut abg gimana? Apa gak boleh? kata Syarial seraya bertanya kepada awak media ini.

Menjawab pertanyaan Syahrial, awak media ini kembali bertanya kepada Askep yang masih muda itu, sebenarnya dia tahu atau pura – pura tidak tahu?

“Kalau memang benar gak tahu, silahkan Pak Askep buka aja di google, pekerja melalui PKWT dibidang apa saja yang diperbolehkan. Juga bekerja di bagian produksi, hasil dan lahan (PHO) apakah diperbolehkan lewat PKWT?,”sebut awak media ini mengakhiri konfirmasi. *Joko W#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *