inimedan.com-Jakarta.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, memenangkan Gubernur DKI Jakarta dan pengurus Masjid At Tabayyun, Senin (30/8), dalam kasus gugatan pembangunan Masjid At Tabayyun di Taman Villa Meruya, Jakarta Barat.
Kuasa Hukum Gubernur DKI, Mindo Simamora dan Muhammad Fayyadh, Kuasa Hukum Panitia Masjid At Tabayyun. Fayyadh dari kantor hukum Fayyadh & Partners menyampakan Senin siang.
Dalam amar putusan yang dilansir di e-court dengan nomor putusan 76/G/2021/PTUN.JKT, majelis hakim PTUN menolak gugatan para penggugat dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 510 ribu.
Selain itu, majelis hakim PTUN juga menerima eksepsi (keberatan) tergugat tentang obyek sengketa bukan termasuk keputusan tata usaha negara, karena merupakan perbuatan hukum perdata. Sebelumnya, sejumlah warga TVM menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, karena telah memberikan izin pemanfaatan tanah untuk masjid di Perumahan TVM, Jakarta Barat.
Melalui kuasa hukumnya bernama Hartono, mereka meminta Gubernur DKI Jakarta membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta nomor 1021/2020 tanggal 9 Oktober 2020 terkait izin pemanfaatan aset/tanah milik Pemprov DKI Jakarta.
Dalam persidangan terungkap, saksi fakta bernama Refly Jamaris menyebut, saat awal rencana pembangunan masjid disosialisasikan, ada dua pilihan lokasi yaitu Blok C1 dengan luas 1078 meter dan Blok D2 seluas 312 meter persegi. Karena tidak ada titik temu, Ketua RW 10 TVM DR Burhanuddin Andi M.H, meminta semua yang berbeda pendapat tentang lokasi mesjid, dipersilahkan mengurus izin ke Pemrov DKI.
“Peserta rapat waktu itu sepakat. Siapa yang bisa lebih dulu mendapatkan izin, ya mesjid dibangun di lokasi yang diberi izin itu. Pihak lain harus legowo menerima,” tutur Refly.
Belakangan kuasa hukum dan sepuluh ketua RT TVM dilaporkan ke polisi oleh Muhammad Fayyadh dari Firma Hukum M. Fayyadh and Partners atas dugaan pemalsuan data warga yang diklaim penggugat telah memberi surat kuasa, padahal tidak.
Jauhi isu Sara, Negeri ini,Republik ini tidak didirikan untuk melindungi kaum minoritas, Tidak juga didirikan untuk melindungi kaum mayoritas, Republik ini didirikan untuk melindungi setiap warga negara, Tanpa melihat minoritas atau mayoritas
Jakarta adalah Rumah kita bersama dimana kita semua hadir untuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mewujudkan Persatuan dan kesatuan secara utuh agar kesejahteraan itu terwujud.*tri#