Pura-Pura Pesan Roti Lebaran,  IRT Larikan Tas Berisi Perhiasan

Inimedan.com-Tebingtinggi.
Sat Reskrim Polres Tebingtinggi telah melakukan penangkapan  terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian, Senin (25/4/2022) sekira pukul 21.00 Wib, di Jl.Ir. Juanda Lk.II Kel Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebjngtinggi tepatnya dikontrakan tersangka.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono.SH.SIK.MSi, melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, Rabu (27/4/2022) kepada wartwan membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kasi Humas, bahwa penangkalan berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP / B- 320/IV/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 19 April 2022, oleh pekapor Betti (52) warga Jl Tusam Link I Kel. Deblot Sundoro Kota Tebingtinggi .
Betti melaporkan telah kehilangan sebuah tas yang berisi perhiasan berupa kalung dan gelang dari emas dan berlian di Jl Sutoyo Link III Kel. Rambung Kec. Tebingtinggi Kota Kota Tebingtinggi Tepatnya di warung jualan miliknya.
Tersangka diketahui bernama Heni Hartika (36) warga Jl Bukit Tempurung Lk. I Kel. Ranatu Laban Kec, Rambutan Kota Tebingtinggi. Petugas juga mengamankan seorang penadah bernana Rozali (39) warga Dusun IV Desa Mekar Laras Kec. Nibungangus Kab. Batu Bara, kata AKP Agus Arianto.
Adapun kronologis kejadiannya, bahwa pada Senin (18/4/2022) sekira pukul 10.00 wib tersangka datang sendirian ke kedai milik korban dengan menggunakan sepeda motor matic.  Selanjutnya berpura- pura membeli soto dan sayur masak milik korban.
Kemudian  tersangka mengatakan ingin memesan roti lebaran milik korban dan tersangka pun memanjar roti tersebut seharga Rp50.000 ,- (lima puluh ribu) dan selanjutnya memberikan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Korban pun hendak mengembalikan uang kembalian masuk kedalam kamar korban untuk mengambil uang kembalian tersebut dan sebelum masuk kedalam kamar korban menggantungkan tas miliknya di gantungan yang berada di dekat korban.
Selanjutnya korban berbaik badan untuk membungkus pesanan tersangka dan tersangka permisi sebentar kepada korban dengan alasan hendak membeli ayam  korban tidak memerhatikan pelaku dan selanjutnya setelah satu jam pelaku pun tidak kembali juga dan selanjutnya korban pun baru sadar bahwa tas yang sebelumnya digantung oleh nya sudah tidak ada lagi sehinga korban bertanya kepada seisi rumah namun tidak mengetahui nya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami total kerugian sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yaitu terdiri dari 2 (dua) buah gelang berlian, 1 (satu) buah gelang emas yang beratnya 12 Gram, 1 (satu) kalung emas anak anak beratnya 3 (tiga) gram 1 (satu0 buah kalung emas beratnya 20 Gram berikut15 (lima beas) gram emas mainannya, 1(satu) buah kalung emas berat 15 (lima belas ) gram dan mainannya berlian, 1 (satu) nuah gelang emas anak anak beratnya 2 Gram, 1 (satu) buah cincin anak anak beratnya 1 (satu) gram, 1 (satu) buah kalung emas 15 Gram berikut mainan emas, Gelang emas beratnya 9 Gram serta uang tunai sebesar Rp.375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)  dan Atas kejadian tersebut lapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI, jelas AKP. Agus.
Sedang penangkaoan berawal dari adanya postingan “jual emas” dari nama Facebook Rozali dan selanjutnya anggota opsnal langsung melakukan pengejaran ke Batu Bara dan mengamankan seorang laki laki yang bernama Rizali dan dari pelaku mengatakan bahwa yang menjual emas kepada dirinya ada seorang perempuan yang bernama Heni. Dan pasal yang dipersangkakan kepada tersangka merupakan Pasal 362  dari KUHPidana, tutup Kasi Humas AKP. Agus Arianto.*ZUL#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *