Inimedan.com – Toba,

Angin kencang yang terjadi pada awal April di Desa Lumban Lintong, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba mengakibatkan rusaknya satu unit puskesmas pembantu (Pustu) sehingga tidak dapat dipergunakan untuk pelayanan kesehatan akhirnya mendapat perhatian dari pemerintah kabupaten.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Toba Dr Pontas Batubara MKes, menjelaskan informasi adanya kejadian baru diterima dari Dinas Kesehatan Toba beberapa hari lalu.
“Kami dapat surat dari dinas kesehatan kurang lebih tiga atau empat hari yang lalu. Kejadian itu memang bencana yang disebabkan angin kencang sehingga merusak bangunan Pustu antara lain, seng, asbes dan jaringan listrik rusak,” jelasnya dijumpai di tempat kerjanya, Jumat (23/04/21).
Atas kondisi yang ditemukan saat peninjauan, sebutnya, pihaknya telah berkoordinasi dan menyurati Dinas Perumahan rakyat dan kawasan permukiman (Perkim) Toba guna membenahi kerusakan yang terjadi.
“Kita sudah koordinasi dengan pihak Perkim untuk segera membenahi apa yang kami tinjau disana sudah rusak untuk segera beroperasi dan bidan desa bisa tinggal kembali di Pustu itu. Kami akan mengeluarkan surat bahwa itu adalah akibat bencana sehingga pak bupati bisa langsung memerintahkan bidang yang lain yang bertanggung jawab dalam perbaikan itu untuk segera memperbaiki dari dana yang ada,” jelasnya.
Sangat disayangkan, saat ditanya sekaitan ketersediaan dana siap pakai yang dapat digunakan saat tanggap darurat bencana sesuai Perda Kabupaten Toba nomor 09 tahun 2019, Pontas Batubara mengakui belum pernah diterima oleh BPBD Toba.
“Betul, itu memang sudah beberapa kali kita ungkapkan baik kepada ketua tim anggaran eksekutif yaitu pak sekda sendiri sebagai ex officio kami ke pak bupati sendiri dan ke DPRD juga sudah kami ungkapkan bahwa harus ada dana siap pakai di BPBD ini sehingga Bupati begitu menetapkan suatu kejadian adalah diakibatkan bencana dia bisa langsung mempergunakan dana itu di situasi itu. Kami sampai sekarang belum pernah merasakan dan mempergunakan sehingga di lapangan pun kami terbentur dalam penggunaaan uang yang seharusnya kami pakai, karena itu memang dilindungi oleh peraturan-peraturan yang ada dan ada Perka yang mengharuskan pemerintahan daerah harus memberikan dan mengucurkan dana siap pakai di luar dana TT yang dimiliki bupati itu sendiri,” tegasnya.
Senada disampaikan Kepala Dinas Perkim Toba Joni Lubis, menanggapi penganggaran dana untuk tanggap darurat dapat disalurkan dari dana tidak terduga pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Toba.
“Kita akan survey lagi untuk melihat kerusakannya dan membuat RAB untuk perbaikan. Kalau setelah selesai RAB akan kita lanjutkan ke BPBD untuk dinaikkan ke pak bupati, solusinya darimana penganggarannya, yang paling dekat di P APBD, tapi kalau bisa memungkinkan dari dana tidak terduga yang ada di BPKAD,” jelasnya.
Lebih lanjut, Joni menekankan pentingnya pelayanan kesehatan meskipun saat ini diketahui petugas kesehatan yang bertugas di Pustu tersebut harus pindah ke rumah warga dalam menjalankan tugas pelayanan kemasyarakatan.
“Kita baru dapat informasi tepatnya hari Selasa kemarin, tanggal 20 kita dapat informasi dari BPBD bahwa itu memang akibat bencana supaya kita dapat melihat solusi apa yang paling dekat untuk menangani bangunan tersebut, kita dapat informasi lisan dari bencana bahwa itu ada akibat bencana angin. Yang paling memungkinkan untuk mengatasi terganggunya pelayanan kemasyarakatan melalui dana TT bupati tetapi selama ini kita koordinasi sama kadis kesehatan pelayanan kesehatan tidak terganggu dengan memanfaatkan bangunan di sebelah Pustu,” pungkasnya mengakui biaya yang dikucurkan untuk perbaikan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut tidak terlalu besar. (DS)