Inimedan.com:
Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumbangaol menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pertanahan Negara(BPN), Yayasan Gedung Wanita Indonesia, Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) dan Aset Pemko Medan, menyangkut Status lahan tanah dan bangunan eks Wisma Kartini.
RDP yang digelar Senin 11 September 2018, dihadiri oleh BKOW, Bidang Aset Pemerintah Kota Medan, anggota Komisi A DPRD Medan Roby Barus dan Zulkarnain. Kabid Aset Pemko Medan Kumala Sari mengatakan eks Wisma Kartini adalah bukan asset Pemko Medan, karena itu tanah milik negara.
Menurut Kumala Sari Hak Guna Bangunan (HGB) dari tahun 2013 sampai 2017 dikeluarkan oleh BPN Medan untuk diperpanjang.
“Pemko Medan tidak pernah menerbitkan perpanjangan HGB eks wisma kartini, “ katanya.
Selanjutnya karena pihak BPN tidak siap untuk memberikan penjelasan terhadap status tanah dan bangunan eks Wisama Kartini dan pihak Yayasan Gedung Wanita Indonesia tidak hadir, Ketua Komisi A DPRD Medan akan menjadwalkan kembali pekan depan.
RDP berikutnya nanti mendengarkan penjelasan dari BPN Kota Medan dan Yayasan Gedung Wanita Indonesia. “Karena komisi sudah mendengarkan pihak asest Pemko Medan tanah dan bangunan tersebut bukan milik Pemko Medan,” katanya. (Sugandhi S )