inimedan.com- Tanjung Balai

Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar amankan tersangka Tindak Pidana Curanmor ( Becak Bermotor), di Jalan Pembangunan, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai Minggu (17/10/2021) Pukul 02.30 Wib.
Dari tersangka disita barang bukti yakni, 1(satu) buah Kunci bentuk “T”,1(satu) potong baju kaos warna abu-abu dan hitam, 1(satu) potong celana panjang warna abu-abu, sebuah Topi warna hitam (yang dipakai tersangka saat melakukan pencurian ), 1 (satu) potong baju kaos warna hitam dan satu potong celana panjang jens warna abu-abu.
Tersangka Nedy Hariansyah Hasibuan Alias Kucing (33), warga Jalan Pendidikan, Lingkungan III, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, diamankan polisi karena melakukan tindak pidana
Pencurian 1(satu) unit Betor ( Beca Bermotor), saat diparkir di samping warung korban, di Jalan Singosari, Lingkungan I, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 pukul 19.30 wib.
Tersangka melakukan aksinya bersama Faisal Siswanto alias Tongat, saat ini masih dalam pencarian.
Akibat pencurian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar 7.000.000,- ( tujuh juta rupiah ), dan selanjutnya korban melapor ke polisi Datuk Bandar Polres Tanjung Balai, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/48/X/2021/Poldasu/Res T.Balai/Sek Bandar, tanggal 17 Oktober 2021.
Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2021 sekira pukul 19.30 wib, tersangka mencuri betor jenis Honda Win BK 5750 YV , Nomor Rangka : MHIHABB161K019864, Nomor Mesin : HABBE-1019792 warna hitam milik korban Ilhamsah Siregar, di Jalan Singosari, Lingkungan I, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Dijelaskan Dahlan, tersangka melakukan aksinya dengan menghidupkan mesin menggunakan Kunci “T”, setelah mesin hidup kemudian tersangka membawa kabur Beca Bermotor tersebut.
Pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2021 pukul 02.30 Wib tersangka ditangkap dari dalam sebuah rumah kosong di Jalan Pembangunan, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan proses penyidikan,
Pungkas Panjaitan(SB).