Inimedan.com-Tebing Tinggi
Personel SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi, menangkap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika di kebun ubi, Selasa (9/5/2023) sekira pukul 00.30 Wib, di Dusun III Desa Kuta Pinang Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP.Andreas LJ.Tampubolon.SIK.M.K.P, melalui Kasi Humas Pres Tebing Tinggi AKP. Agus Arianto, membenarkan penangkapan tersebut.
Bahwa terduga pelakh MT aluas Roni (30) warga Dusun III Kuta Pinang Desa Kuta Pinang Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai.
Penagkalan berawal pada saat personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap pelaku di Dusun III Desa Kuta Pinang Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai tepatnya di kebun ubi, lalu petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 1,63 gram dan berat bersih (Netto) 1,01 gram,1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah plastik assoy warna hijau,1 (satu) buah potong kain warna merah,1 (satu) buah kaca pirex,1 (satu) buah pipet plastik runcing 1 (satu) buah mancis warna orange dan1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam, jelas Kasi Humas.
Kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan keoada pelaju yakni melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang – undang Nomor No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tutup Kasi Humas.*Zul/Bul#