Inimedan.com-Labuhan Deli. | Peristiwa mengegerkan terjadi dikawasan Kecamatan Labuhan Deli. Korban KA (7), ditemukan dalam keadaan sudah tak bernyawa dengan keadaan telungkup di dalam lumpur, leher terikat tali warna putih, mulut disumpal kain handuk, tidak mengenakan celana. Rabu siang (26/2/2025) sekira pukul 14:00 WIB.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, ketika dikonfirmasi menjelaskan Awalnya, korban KA (7) berpamitan kepada ibunya untuk membuang bangkai kucing atas permintaan tersangka. Namun, setelah lama tidak pulang, ibu korban bersama keluarga mencari keberadaan KA.
Pencarian berakhir dengan ditemukannya korban dalam kondisi mengenaskan di sebuah kolam dalam gudang di samping rumahnya, ujar AKP Riffi Noor Faizal. “Korban ditemukan sangat memilukan ia dalam keadaan telungkup di dalam lumpur, leher terikat tali warna putih, mulut disumpal kain handuk, tidak mengenakan celana, dan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ungkapnya.
Keluarga korban yang mengetahui bahwa KA terakhir bersama tersangka DM (19) dan mereka langsung mencarinya. Namun, DM sudah melarikan diri.
Setelah menerima informasi kejadian tersebut, Polsek Medan Labuhan dan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta penyelidikan keberadaan tersangka.
“Kami mendapat informasi bahwa tersangka berada di Kecamatan Sunggal. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB,” jelas AKP Riffi.
Hasil interogasi, tersangka DM mengakui perbuatannya. Ia mengaku merencanakan pembunuhan terhadap KA karena sakit hati dipecat dari pekerjaannya, karena abang korban melaporkan tersangka menjual barang milik perusahaan.
“Tersangka tidak hanya membunuh korban, tersangka juga mengakui telah melakukan pelecehan seksual dengan membuka celana korban dan memasukkan jarinya pada kemaluan korban”.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkas AKP Riffi Noor Faizal. *Topas#