inimedan.com-Stabat.
Persidangan perkara nomor 467/Pid.B/2022/PN Stb dan 468/Pid.B/2022/PN Stb dengan terdakwa DP, HG, HS dan IS digelar di PN Stabat, Rabu (5/10/2022) siang. Kali ini, sidang itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi mahkota.
Di mana, saksi itu dari salah seorang atau lebih terdakwa, yang bersama – sama melakukan tindak pidana.
Pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Kusumah Admadja SH itu, terdakwa RG, JS dan SP dalam perkara 469/Pid.B/2022/PN Stb, menjadi saksi terhadap terdakwa DP dan HS. Sementara, terdakwa TS dalam perkara 469/Pid.B/2022/PN Stb menjadi saksi terhadap terdakwa HS dan IS. Para terdakwa mengikuti sidang itu secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Tanung Gusta Medan.
Tidak ada melakukan penganiayaan
Dalam kesaksiannya, terdakwa RG, JS dan SP yang menjadi saksi mahkota terhadap terdakwa DP Cs menegaskan, bahwa DP tidak ada melakukan penganiayaan kepada korban Sarianto Ginting. RG hanya melihat anak kandung Bupati Langkat nonaktif TRP (DP) itu, duduk di depan kendang ayam dekat kolam.
Di mana, kolam itu persis berada di depan tempat Sarianto Ginting direhab dari ketergantungan narkoba. RG mengatakan, panti rehab di Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat itu, merupakan tempat pembinaan bagi anggota Pemuda Pancasila (PP) pecandu nerkoba.
“Saya mengenali Sarianto Ginting yang mulia. Kerena dia (Sarianto) pernah menjadi orang binaan di panti rehap itu yang mulia,” kata RG kepada ketua majelis hakim Halida Rahardhini SH MHum.
RG menambahkan, dengan menggunakan mobil, dia dan tiga orang rekannya menjemput langsung Sarianto Ginting dari rumahnya. Hal itu atas permintaan keluarga Sarianto, agar dilakukan pembinaan akibat kecanduan narkoba.
Tidak terjadi apa pun
Sampai di panti rehab, kata RG, Sarianto kemudian diturunkan dari mobil dan dibawa oleh warga binaan lainnya yang bebas kereng (besker). Saat itu, RG sendiri melihat TV di area yang bersebelahan dengan ruang kereng.
RG tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi dengan sarianto. Bahkan, RG mengaku bahwa tidak terjadi apa pun terhadap Sarianto. Dia juga melihat DP di dekat kendang ayam di lokasi itu, namun hanya sekadar duduk – duduk. Selama RG di situ, dia tidak ada melihat DP dan HS menarik atau mendatangi Sarianto.
Kepada majelis hakim, RG juga menyampaikan, dirinya sudah banyak lupa atas kejadian di panti rehab tersebut. Hal itu dikatakan RG usai hakim menanyakan tentang keterangannya pada berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian. “Saat saya diperiksa udah malam ketua, sehingga saya jawab dan baca seadanya saja, biar sepat selesai,” terang RG.
Dibawa ke klinik
Kepada jaksa penuntut umum (JPU) Indra Ahmadi Effendi dan lainnya, RG mengatakan, sebelum meninggal, Sarianto sempat masuk ke kolam yang ada di sana. RG kemudian mendengar ada orang yang mengatakan ‘bawa ke klinik’. Namun RG tidak mengetahui siapa yang mengatakan hal itu.
Kemudian, RG mengantar Sarianto ke Klinik di daerah Kuala, hanya sampai di luar saja. Namun, apa yang terjadi dengan Sarianto, RG tidak mengetahuinya secara pasti. Setelah itu, Sarianto dibawa kembali ke panti rehab dalam keadaan sudah meninggal.
Sama halnya dengan RG, terdakwa JS dan SP pada intinya memberikan kesaksian yang tidak jauh berbeda. Ke tiga saksi mahkota itu, tidak ada melihat langsung terdakwa DP dan HS menlakukan penganiayaan terhadap Sarianto Ginting. Dimana, korban disebut – sebut meninggal kerena dianiaya terlebih dahulu.
Percobaan bunuh diri
Di sela persidangan, Poltak Agustinus Sinaga, penasihat hukum (PH) para terdakwa mengatakan, para saksi tidak ada melihat langsung adanya tindak kekerasan. Justru, pada persidangan itu terungkap fakta bahwa, Sarianto pernah ditolak untuk di rehab di sana.
“Besoknya, keluarga Sarianto Ginting menghubungi orang lain, agar Sarianto diterima direhab. Karena, Sarianto sudah lama memakain narkoba. Bahkan sudah sangat meresahkan keluarga,” terang Poltak.
Kemudian kata Poltak, Sarianto sudah berulang kali keluar masuk panti rehab. Bahkan pernah dimasukkan ke rumah sakit jiwa. Dia juga pernah melakukan percobaan bunuh diri, hingga dirawat di rumah sakit dalam waktu yang cukup lama.
Selain itu, Sarianto hanya tiga hari berada di panti rehab tersebut. Dari keterangan saksi mahkota, kondisi fisik Sarianto sudah tidak sehat saat masuk panti rehab. Sehingga, ada dugaan Sarianto masuh rehab dalam keadaan sakit.
“Sudah jelas, kesaksian yang masuk dalam ranah putusan adalah, kesaksian yang diucapkan dalam persidangan. Hal itu sesuai dengan Yurisprudensi yang ada,” tutur Poltak, sembari mengatakan bahwa saksi mencabut BAP nya di persidangan itu.
Dinformasikan, terdakwa HG dan IS dipersangkakan melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP, terkait kematian penghuni panti rehab Abdul Sidik Isnur alias Bedul. Sementara, terdakwa DP dan HS dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana terkait Sarianto Ginting. (Ahmad)