Inimedan.com-Medan.
Anggota Komisi IV DPRD Medan, Hendra DS menerangkan, pengelolaan tata kota yang salah menyebabkan banjir terjadi di sejumlah titik kota Medan saat musim penghujan. Bahkan, proyek pengembangan drainase Medan Urban Development Project (MUDP) yakni pembangunan gorong-gorong yang cukup besar tidak lagi dijalankan Pemko Medan.
“Kota Medan sudah masuk dalam kategori darurat banjir. Konsep pengelolaannya sudah salah dari awal. Begitu juga proyek MUDP tidak berjalan dan kanal tidak berfungsi,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (13/5).
Diakuinya, perbaikan harus dimulai dari awal. Seluruh tahapan harus dirunut dari nol. “Kalau cuma untuk perbaikan mendalami parit-parit, masalah banjir tidak akan selesai. Tapi diurut dari awal. Karena siapapun pemimpinnya sekarang, tidak akan bisa mengatasi banjir. Lihat saja 2 jam hujan lebat, air sudah tergenang karena drainase tidak jalan,” urainya.
Sekretaris DPC Partai Hanura DPRD Medan ini juga menegaskan, banjir juga disebabkan sampah yang belum dapat diatasi. Padahal Perda Persampahan dan perda-perda lainnya yang berpihak pada masyarakat sudah ada, tapi tidak dijalankan dengan tegas oleh Pemko Medan karena perangkat pendukung tidak disiapkan Pemko Medan.
“Perwal-nya tidak ada. Kayak Perda sampah, seharusnya Pemko Medan memasang kamera CCTV disetiap lokasi dan kemudian ditempatkan Satpol PP. Sehingga begitu ada yang melanggar perda, bisa langsung dikenakan sanksi agar ada efek jera. Tapi ini kan malah dibiarkan,” sesalnya.
Untuk melakukan normalisasi sungai, sebut Hendra, Pemko Medan perlu menggandeng Pemprov Sumut dan pemerintah pusat. Normalisasi Sungai Deli, misalnya harus ditata dengan baik. Seperti untuk menjadi tempat wisata.
“Pemko harus tegas, di bantaran sungai tidak boleh lagi ada rumah warga. Segera bangun rumah susun dan sosialisasi ke warga dengan jelas, agar tidak menolak untuk dipindahkan. Jangan langsung digusur, tanpa memberikan solusi. Berikan dispensasi biayanya selama 1 hingga 2 tahun, agar mereka bisa terayomi,” sebutnya. (di)