Inimedan.com-Tanjung Balai.

Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan seorang tersangka kasus Narkotika, Heri Syahputra SIitorus Alias Bensin (36) di rumahnya, di gang Aman, lingkungan XII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Kamis (29/7/2021), sekitar pukul 20.00 wib.
Dari tersangka Heri Syahputra Sitorus Alias Bensin, disita barang bukti yakni, 16 bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 106,25 (satu kosong enam koma dua lima) Gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 9.1/2 (Sembilan setengah) butir diduga narkotika jenis Ekstasi warna kuning dengan berat kotor 4,47 (Empat koma empat tujuh) gram, 1 (satu) alat hisap sabu terbuat dari botol larutan cap kaki tiga, 2 (dua) batang kaca pirex bekas sisa pakai sabu, 1 (satu) buah kotak berisi 70 batang kaca pirex baru, 3 (tiga) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah tas warna coklat, 3 (tiga) Bal plastik klip transparan, 3 (tiga) unit HP, dan uang tunai Rp 37.450.000, (tiga puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan, Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya menerangkan bahwa di gang Aman, lingkungan XII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, ada 1 (satu) orang Laki-Laki dengan ciri-ciri yang sudah di informasikan sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.
Atas informasi tersebut, Sat Res Narkoba yang dipimpin KBO Sat Narkoba Iptu Demonstar, bergerak ke TKP melakukan penangkapan.
Pada saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berada didapur rumahnya , dengan alat hisap sabu disamping kiri dan tas berwarna coklat yang berisikan sabu dan pil extasi berada dibelakangnya dan kemudian personil mengamankan dan menghitung seluruh barang bukti tersebut didepannya.
Kepada petugas tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk di proses lebih lanjut, Pungkas Dahlan(SB).