Inimedan.com-Tanjung Balai.

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai tangkap 2 dua orang laki laki Pemilik Narkotika jenis shabu, di Jalan D I Panjaitan, gang Intan, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota, kota Tanjung Balai, Senin (8/11/2021) pukul 01.10 Wib.
Penangkapan kedua tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi sewaktu dihubungi melalui telefon Selulernya.
Dikatakan Kapolres Triyadi, identitas tersangka yang diamankan tersebut yakni, Marikson Gultom alias Rikson (41) seorang honorer Pemadam Kebakaran warga Jalan DTM Abdullah, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota, kota Tanjung Balai.
Selanjutnya Sumadi (53) warga Jalan Suasa, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.
Dari kedua orang tersangka disita barang bukti shabu seberat 204,38 gram yang dibagi menjadi beberapa kemasan yakni, 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 99,95 gram, 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 52,28 gram, 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 52,15 gram, 2 (dua) unit timbangan digital, 2 (dua) unit HP.
Diterangkan Triyadi, penangkapan ke dua tersangka berdasarkan informasi yang dapat dipercaya, menerangkan ada transaksi Narkotika jenis shabu di rumah Marikson Gultom, Jalan D I Panjaitan, Gang Intan, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota, kota Tanjung Balai.
Kemudian personil Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kaurbinops, kanit I dan Kanit II menuju TKP yang di maksud dan benar melihat kedua tersangka sedang berada dalam rumah tersebut.
Pada saat dilakukan penangkapan disaksikan oleh Kepala Lingkungan, di dalam rumah ditemukan di duga barang bukti diduga shabu shabu disita dari mereka dengan berat kotor 204,38 gram.
Kepada petugas keduanya mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar milik mereka dan selanjutnya kedua tersangka diboyong beserta barang bukti ke Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap kedua orang tersangka tersebut diatas diterapkan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, minimal 5 tahun penjara, Pungkas Triyadi (SB).