Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Amankan Pemilik 90 butir Pil Ekstasi dan 1.059 butir Pil Happy Five 

inimedan.com – Tanjung Balai
Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan tersangka pemilik Narkotika jenis Pil Ekstasi dan Pil Happy Five (H.5), di Jalan Sutomo, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Balai, Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Senin(20/12/2021)pukul 10.30 wib.
Tersangka yang diamankan bernama Ho Min Tjung als Bincai alias Acai, (52), warga Jalan Sutomo, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Balai, Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Dari tersangka disita barang bukti, yakni, 90 (sembilan puluh) butir diduga Narkotika jenis Pil ekstasi warna kuning berlogo gambar kuda/Ferrari berat kotor 39,04 (tiga puluh sembilan koma nol empat) gram, 1.059 (seribu lima puluh sembilan) butir diduga psikotropika jenis pil Happy five (H.5) berat kotor 281,71 (dua ratus delapan puluh satu koma tujuh satu) gram, 2 (dua) buah karton bertuliskan Bimoli Spesial, 1 (satu) buah plastik assoi warna hitam, 1 (satu) buah plastik assoi warna merah, 1 (satu) lembar kertas putih/hijau, dan 1 (satu) potong celana panjang warna abu-abu.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi ketika dihubungi melalui Telefon Seluler membenarkan penangkapan tersebut,  tersangka Ho Min Tjun alias Bincai diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di rumah Ho Min Tjung, Jalan Sutomo, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Balai, Kota II, Kecamatan  Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai ada menyimpan atau memiliki Narkotika.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat tersebut Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai dan Kaurbinops beserta kanit l dan ll beserta opsnal mendatangi rumah yang dimaksud dan menemukan pemilik rumah Ho Min Tjung alias Bincai alias Acai, dengan memperlihatkan surat perintah tugas melakukan penggeledahan badan yang disaksikan Kepala Lingkungan dan benar menemukan 1 papan (10 butir) dalam kantong celana panjang warna abu abu sebelah kanan.
Kemudian melakukan penggeledahan rumah dan menemukan 90 (sembilan puluh) butir diduga Narkotika jenis Pil ekstasi warna kuning berlogo gambar kuda berat kotor 39,04 (tiga puluh sembilan koma nol empat) gram di dalam karton bertuliskan Bimoli Spesial dan menemukan 1.049 (seribu empat puluh sembilan) butir diduga psikotropika jenis pil Happy five (H.5) dari balik dispenser dalam rumah hak milik tersangka.
Selanjutnya atas kepemilikan Narkotika tersebut, tersangka  dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka diterapkan UU No.35 Thn 2009 tentang Narkotika dan UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pungkas Triyadi(SB).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *