Inimedan.com-Tanjung Balai
Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai amankan seorang laki-laki miliki Narkotika jenis Sabu, di Jalan Anwar Idris, Gang Sederhana, Lingkungan I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Senin (16/11/2020) sekitar pukul 20.30 wib.

Dari tersangka M Irwan alias Iwan (38) warga Jalan Anwar Idris, Gang Sederhana, Lingkungan I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, disita barang bukti yakni, 1 (satu) bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,08 (dua koma nol delapan) gram berikut 1 (satu) unit Handphone merk Strawberry Warna Biru.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (17/11/2020), menjelaskan, tersangka diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang menyebutkan, ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah di informasikan memiliki narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB Harianja melakukan penyelidikan.
Selanjutnya personil langsung mendatangi TKP, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu berada tepat disamping kanan tersangka.
Kepada petugas tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya.
Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke Kantor Sat ResNarkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 tahun, paling lama 20 tahun, pungkas Putu Yudha Prawira(SB).