Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Bandar Narkoba,

 inimedan.com-Tanjung Balai
Seorang tersangka bandar shabu Nanang Yusnar Marpaung (40), berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai dirumahnya,  Jalan Sei Kapuas, Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Senin (18/10/2021), sekitar pukul 14.30 wib.
Dari tersangka Nanang Yusnar Marpaung (40), disita barang bukti yakni, 1 bungkus plastik  transparan  berisi narkotika jenis shabu berat kotor 13,79 (tiga belas koma tujuh sembilan) gram, 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jelas shabu berat kotor 5,73 (lima koma tujuh tiga) gram, 14 (empat belas) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis shabu berat kotor 2,39 (dua koma tiga sembilan) gram, 3 (tiga) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk sport dan 1 (satu) ball/pack plastik klip transparan kosong.
Jumlah barang bukti diduga Narkotika jenis shabu keseluruhan dengan berat kotor sebanyak 21,91 (dua puluh satu koma sembilan satu) gram.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada transaksi Narkotika di dalam rumah Jalan Sei Kapuas, Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
Kemudian Kanit I dan II beserta pers Opsnal Sat Resnarkoba bergerak menuju ke tempat yang dimaksud dan benar melihat 3 (tiga) orang laki laki yang dicurigai berada di teras rumah.
Pada saat Tim menghampiri ke 3 (tiga) orang laki laki tersebut, 1 (satu) orang laki laki melarikan diri namun 2 (dua) orang berhasil di amankan bernama Boy Sapta alias Boy (32), warga Jalan Singguan, Kelurahan Kerabat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
Kemudian Tim melakukan penggeledahan di dalam rumah yang di saksikan oleh Kepala lingkungan dan ditemukan Narkotika jenis shabu dengan berat kotor sebanyak 21,91 (dua puluh satu koma sembilan satu) gram, 3 (tiga) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk sport dan 1 (satu) ball/pack plastik klip transparan kosong.
Dari keterangan Boy Sapta alias Boy, dia berada di rumah tersebut untuk membeli shabu dari tersangka sebagai  pemilik rumah namun belum diberikan oleh tersangka, keburu sudah diamankan  personil sat narkoba
Kepada petugas tersangka mengakui barang bukti tersebut benar miliknya.
Kemudian pelaku diboyong ke Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup, Papar Panjaitan(SB).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *