Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Ungkap Home Industry Pil inex Dan Amankan 2 orang Tersangka

inimedan.com-Tanjung Balai.
Sat Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap Home Industry Jenis Pil Inex dan mengamankan 2 (dua) orang tersangka di dua lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, Minggu (7/11/2021), sekitar pukul 01.00 wib.
Kedua tersangka yakni, Raja Desra Aditia Barmansyah Sim (24) warga Jalan HM Nur, Gang Suka Damai, Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya Ali Akbar alias Nyamuk, (28) warga Jalan Palem, Lingkungan III, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi membenarkan penangkapan Kedua  tersangka tersebut ketika dihubungi melalui telefon Selulernya.
Dijelaskannya, penangkapan kedua orang tersangka tersebut dilakukan pada 2(dua) lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP),  pertama di Jalan HM Nur, Gang Suka Damai, Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis pil dengan berat kotor 3,52 gram, Uang senilai Rp. 600.000,- dengan rincian 5 lembar pecahan Rp. 100.000 dan 2 lembar pecahan Rp. 50.000, 1 (satu) unit HP jenis Android Merk Oppo Warna hitam, dan 2 (dua) lembar plastik warna kuning.
TKP kedua di Jalan Palem, Lingkungan III, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, ditemukan barang bukti, 1 (satu) Set alat giling warna putih di dalam berisi serbuk obat warna merah dengan berat 3,24 gram, 1 (satu) buah lempengan besi bentuk segi empat, 2 (dua) buah besi bentuk lingkaran, 1 (satu) buah besi bentuk T dengan cetakan huruf S, 1 (satu) buah martil besi, 1 (satu) lembar kertas yang dilapisi aluminium foil, 2 (dua) buah pipet plastik transparan, 1 (satu) buah besi ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok warna biru, 1 (satu) buah papan alat tulis yang dilapisi kertas, 6 (enam) dus obat merk Antimo Dwnhydrinate dengan rincian 3 dus dalam keadaan berisi obat dan 3 dus dalam keadaan tidak berisi obat, 3 (tiga) dus plastik ulip transparan dalam keadaan tidak berisi, 1 (satu) lembar kertas komposisi obat Merk Dulcolax, 1 (satu) lembar Karpet kulit warna hitam dan 1 (satu) Kotak Kardus.
Diterangkan Triyadi, Kronologis pengungkapan Home Industry Jenis Pil Inex ini adalah berdasarkan informasi yang dapat dipercaya bahwasanya ada seorang laki laki yang menjual obat (inex) kemudian personil Sat narkoba melakukan under cover dan menyaru sebagai pembeli dengan perjanjian inex sebanyak 30 butir kemudian disepakati berjumpa dipinggir Jalan HM Nur, Gang Suka Damai, Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Kemudian Team Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai langsung menuju TKP sesampainya di TKP langsung menemukan dan mengamankan Raja Desra Aditia Barmansyah Sim.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang diduga berisi Narkotika jenis pil dengan berat kotor 3,52 gram, Uang senilai Rp. 600.000,- dengan rincian 5 lembar pecahan Rp. 100.000 dan 2 lembar pecahan Rp. 50.000,-, 1 (satu) unit HP jenis Android Merk Oppo Warna hitam, 2 (dua) lembar plastik warna kuning yang diduga berisi jenis pil yang dijatuhkan oleh laki-laki tersebut.
Dari keterangannya, bahwa barang narkotika jenis pil tersebut di dapat dari Ali Akbar alias Nyamuk, kemudian Tim melakukan pengembangan kerumahnya dan benar menemukan barang barang sesuai dengan Barang Bukti TKP kedua diatas di dalam Kamar pemilik rumah  Ali Akbar alias Nyamuk yang di saksikan oleh istri dan Kepala lingkungan.
Selanjutnya pada hari tanggal 8 November 2021 Senin pukul 01.00 Wib di Jalan DTM Abdullah Kampung Baru, Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai dilakukan penangkapan terhadap Ali Akbar alias Nyamuk,  kemudian di bawa ke Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut, Pungkas Triyadi (SB).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *