Sat Reskrim Polres Sibolga Amankan Pencuri HP

Tersangka ESS alias P (34)  tahun saat dilakukan penyidikan di kantor Sat Reskrim Polres Sibolga, Jumat (18/7/2025).
Tersangka ESS alias P (34) tahun saat dilakukan penyidikan di kantor Sat Reskrim Polres Sibolga, Jumat (18/7/2025). *Foto/IMC/Tetty#

Inimedan.com-Sibolga    | Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sibolga  berhasil mengungkap kasus pencurian Hand Phone (HP) yang terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025, di Jalan Sutoyo Siswomiharjo, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, tepatnya di belakang Bank Mandiri Taspen Sibolga, Sabtu (19/7/2025).

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rudi S. Panjaitan, SH mengatakan, kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Rahmat Hidayat (33), Buruh Harian Lepas asal Medan, yang menjadi korban pencurian satu unit handphone merek Samsung Galaxy A15 warna biru. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 14.20 WIB saat korban sedang beristirahat siang di rumah, ucap Kasat Reskrim.

Masih menurut Kasat,  dari keterangan korban, saat itu HP miliknya digunakan oleh saksi, Sakdia Efendi, untuk melakukan Video Call, lalu diletakkan di atas kepala korban yang sedang tertidur. Selang beberapa menit kemudian, seorang pria tak dikenal datang dan menyuruh anak korban membeli rokok dengan memberi uang Rp. 4.000. Setelah itu, pelaku mengikuti anak korban, mengambil rokok yang dibeli, lalu kabur menggunakan Becak sambil meninggalkan pesan palsu bahwa dirinya adalah “Om Iqbal” yang ingin mengambil berkas.

Dan korban baru menyadari HP miliknya telah raib setelah dibangunkan oleh anaknya. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.900.000 dan melaporkannya ke Polres Sibolga melalui Laporan Polisi nomor : LP/B/114/VII/2025/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 18 Juli 2025, ungkapnya.

Dilanjutkannya, berbekal informasi dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang pria berinisial *ESS Alias P (34), warga Jalan Kenanga, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 08.45 WIB.

Dari tangan Pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa: * Satu unit Handphone Samsung Galaxy A15 warna biru, Satu kotak Handphone merek Samsung Galaxy A15,  Satu buah Jaket warna merah

Saat ini, Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Sibolga untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami apakah pelaku terlibat dalam tindak pidana lainnya di wilayah hukum Polres Sibolga.

Polres Sibolga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak kepolisian guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama, ujarnya. *Tetty#

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *