Inimedan.com-Tanjung Balai.

Sat Reskrim Polres Tanjung Balai amankan tersangka pelaku tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), di Dusun V Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Rabu (22/9/ 2021) pukul 23:00 Wib.
Tersangka Sudarman Siregar Alias Emang (25) warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai ditangkap setelah melarikan diri usai memukul korban yang juga istrinya , seorang ibu rumah tangga, DWS (26), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, di atm BRI Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, pada hari Senin Tanggal 19 Juli 2021 sekira pukul 21:00 wib
Saat itu tersangka janji bertemu dengan korban di TKP, dan setiba dilokasi tersangka mendaratkan pukulannya berkali-kali pada bagian kepala, hidung dan bibir korban menggunakan tangan kedua tersangka.
Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Tanjung Balai yakni, Laporan Polisi Nomor: LP / B / 210 / VII / 2021 / SPKT/Polsek Tanjung Balai Selatan, Polres Tanjung Balai, tanggal 22 Juli 2021, selanjutnya Surat Perintah Penangkapan terhadap tersangka
Nomor: SP-Kap / 76 / IX / 2021 / Reskrim tanggal 22 September 2021.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Kamis (23/9), menjelaskan, Antara pelaku dengan korban sudah lama pisah ranjang, sehingga muncul kecurigaan Pelaku (suami) kalau korban (istrinya) berselingkuh.
Berdasarkan Laporan korban, Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin Kanit IDIK II Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Iptu Eko Adi Ranto, melakukan cek TKP dan penyelidikan terhadap perkara.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekira pukul .22.30 Wib, Personil Opsnal sat reskrim polres Tanjung Balai mendapat informasi bahwa tersangka berada di Dusun V Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan , lalu Personil Opsnal Sat Reskrim berangkat menuju lokasi yang dimaksud.
Di pimpin kanit IDIK II Sat Reskrim dan sekira pukul 23.00 Wib tersangka berhasil diamankan dan langsung membawa tersangka ke Mako Polres Tanjung balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut .
Terhadap tersangka dikenakan melanggar pasal 44 Ayat (1) dari UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, Papar Dahlan(SB).