Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Tangkap 4 Terduga Pengedar, Barbuk 199 Gram Sabu

Ke 4 Tsk serta baranf bukti kini diamankan Satresnarkoba Pilres Batu Bara
Ke 4 Tsk serta baranf bukti kini diamankan Satresnarkoba Pilres Batu Bara

‎Inimedan.com-Batu Bara   | Melalui pengembangan kasus, Sat Resnarkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap 4 pria terduga pengedar sabu dengan barang bukti sabu seberat 199,79 gram dan 2 butir pil ekstasi. ‎Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Pardamean Tamba mengungkapkan penangkapan tersebut, Rabu (1/4/2026).

‎Keempat terduga masing masing inisial HSD, 35 tahun, warga Dusun I Kampung Getek Desa Simpang Gambus  Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, HS, 36 tahun, warga Lingkungan II Kelurahan Indra Pura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara dan F, 38 tahun, warga Dusun VIII Desa ‎Simpang Gambus  Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

‎Dari keempat terduga pelaku, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 199,79 gram dalam 25 kemasan dan 2 butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,05 gram. ‎Juga ditemukan dan disita 3 unit handphone, plastik klip kosong berbagai ukuran, 1 unit mobil Daihatsu Terios.

‎Keempat terduga pengedar narkoba tersebut ditangkap berdasarkan pengembangan penangkapan seorang pria pengedar sabu sebelumnya. ‎”Para terduga pengedar narkoba ditangkap di depan rumah HSD di Dusun I Kampung Getek Desa Simpang Gambus  Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara kemarin malam,” ujar Tamba.

Baranf bukti kini diamankan Satresnarkoba Pilres Batu Bara
Baranf bukti kini diamankan Satresnarkoba Pilres Batu Bara. *Foto/IMC/Ist#

‎Atas pengakuan dan temuan barang bukti, keempat terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.  ‎”Mereka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ucap Tamba.

‎Berdasarkan barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa para terduga pelaku diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Batu Bara.

‎Pada akhir penjelasannya, Tamba kembali menegaskan komitmen Polres Batu Bara untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba. Ia mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

‎Sebelumnya, ES, 34 tahun, ditangkap dirumahnya di Dusun IV Desa Simpang Gambus pada Minggu (29/3/2026) sekira pukul 19.30 WIB.

‎Berdasarkan hasil pengembangan jaringan, petugas melakukan pengintaian dan berhasil menangkap HSD bersama 3 terduga pengedar lainnya sehari kemudian.*Marlan#

Ke 4 Tsk serta baranf bukti kini diamankan Satresnarkoba Pilres Batu Bara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *