Sat Resnarkoba Polres Sibolga Tangkap Bandar Narkoba

Tersangka F (23) tahun dan barang bukti, saat dilakukan penyidikan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Sibolga, Jumat (18/7/2025)
Tersangka F (23) tahun dan barang bukti, saat dilakukan penyidikan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Sibolga, Jumat (18/7/2025).*oto/IMC/Tetty#

Inimedan.com – Sibolga    |  Tim Operasional Sat Resnarkoba Polres Sibolga kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan Narkotika di wilayah hukum Polres Sibolga. .

Pada pukul 20.00 Wib,  Sat Resnarkoba Polres Sibolga berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga membawa/’menguasai/memiliki Narkotika jenis Sabu di Jalan SM Raja Gg. Kenanga (tepatnya disebuah rumah),  Kelurahan Aek Parombunan Kecamatan Sibolga Selatan, Jumat (18/7/2025).

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R  Hutagaol, SH, MH menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya 1 (satu) orang laki-laki yang diduga menguasai/memiliki Narkotika jenis Sabu, selanjutnya Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga langsung menuju tempat tersebut, menggeledah dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki  berinisial F Alias F (23) tahun seorang pelajar/mahasiswa, alamat Jalan SM. Raja Gg. Kenanga Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, jelas Kasat Narkoba.

Dilanjutkannya, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet yang berisi 3 (tiga) buah plastik bening berukuran sedang berisikan serbuk kristal. Diduga, Sabu  ditimbang dengan berat Bruto 2,36 (dua koma tiga enam) gram, 1 (satu) buah kaca pirex dan 1 (satu) buah pisau lipat yang ditemukan di lemari pakaian miliknya, uang tunai Rp. 332.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah), yang ditemukan didalam kantong celana belakang serta 1 (Satu) unit HP merk Oppo.

Dan barang bukti tersebut diakui adalah miliknya. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari seorang laki-laki yang bernama Nirwan Tanjung Alias Ogek Keriting. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, ungkapnya.

“Proses pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas peredaran Narkotika di wilayah Kota Sibolga dan sekitarnya”, ucapnya

Lebih lanjut Kasat mengatakan, kami akan terus intensifkan operasi untuk memerangi penyalahgunaan narkoba.

Dan hingga saat ini, penyidikan masih berlanjut dan tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana Narkotika. Pihak Kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman, tandasnya.  *Tetty#

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *