Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Tankap Terduga Miliki Narkotika

inimedan.com-Tebing Tinggi

Personil SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika, Selasa (21/3/2023 sekira pukul 14.30 wib, di Dusun XII Desa Paya Lombang Kec.Tebing Tinggi Kab.Sergai.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP.Agus Arianto, kepada wartawan , Rabu (22/3/23) melalui keterangan.persnya membenarkan penangkapan tersebut.

Terduga pelaku adalah R alias Ambek (41) watga Dusun XII Kp.Langau Paya Lombang Kec Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai.

Dari tangan terduga pelaku diaman barang bukti 5 (lima) bungkus plastik klip tansparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1,22 gram, 25 (dua puluh lima) plastik Klip tansparan kosong, 2 (dua) buah pipet plastik runcing,1 (satu) unit handphone android merek OPPO, dan uang tunai sebesar Rp. 120.000,(seratus dua puluh ribu rupiah), kata Kasi Humas.

Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tepatnya di kamar rumah. Lalu petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut

Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu terduga pelaku mengaku dan menjawab miliknya kemudian petugas membawanya dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat.Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan kepada terduga pelaku telah  melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasi Humas.*Zul/Bul#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *