Inimedan.com-Tebing Tinggi
Personil SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi tangkap terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Jumat (25/11/2022) sekira pukul 16.00 Wib, di Jl.Pulau Sumatera Lk. II Gg. Bengkel Kec. Padang Hulu Kota. Tebing tinggi tepatnya di sebuah rumah.
Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, Selasa (29/11/22) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Disebutkananya, bahwa terduga pelaku adalah J alias Dedi (45) pria yang tak tamat SD yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas warga Jl. Pulau Belitung Lk. V Kel Persiakan Kec. Padang Hulu Kota. Tebing Tinggi.
Terduga pelaku ditangkap tepatnya di sebuah rumah. Pada saat petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan di dalam rumah, petugas menemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 2,22 gram dan berat bersih (Netto) 1,44 gram, 1 (satu) buah kotak kecil bermotif, 1 (satu) buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan beberapa bungkus plastik klip transparan kosong, uang tunai berjumlah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang tunai senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang tunai senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
Atas perbuatannya terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata Kasi Humas AKP. Agus Arianto.*ZUL#