
Inimedan.com – Batu Bara. | Satres Narkoba Polres Batu Bara mengamankan seorang pria warga Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara berinisial I ( 24 ) Kabupaten Batu Bara Minggu (18/5/2025).
Dikabarkan , Pengungkapan itu bermula pada hari Jum’at tanggal 16 Mei 2025, sekira pukul 00.30 WIB, Personil Sat Narkoba Polres Batu Bara mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa ada seorang laki-laki yang mencurigakan sedang beraksi dirumah kontrakannya.
Dari hasil Imformasi Personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara pun langsung melakukan penyelidikan dan menulusuri kegiatan yang mencurigajan .di rumah kontrakannya , kemudian tim satres narkoba melakukan penggerebekan .
Dari hasil penggeledahan dan introgasi, langsung menuju mobil yang diparkirkannya , personil pun menemukan 2 (dua) buah tas besar yang di dalamnya terdapat 35 (tiga puluh lima) kemasan berisikan Catrige vape rokok elektronik / liquid rokok elektrik dan 1 (satu) botol minuman merk Jantzen berisikan liquid bewarna kekuningan.
Saat diintrogasi tersangka itu pun mengakui perbuatannya bahwa tidak memiliki izin edar terkait dengan barang bukti yang ditemukan itu.
Selanjutnya Personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara membawa pelaku berikut barang bukti ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Ketika dikonfirmasi terkait ini, Kasi Humas Polres Batu Bara, IPTU Ahmad Fahmi pun membenarkan adanya penangkapan pria tersebut. *?#