Satres Narkoba Polres Batu Bara Tangkap 6 Pria Pemasok dan Pengedar Narkotika 

inimedan.Com Batu Bara   | Terbaru , Satres Narkoba menggelar operasi bersinar (bersih narkoba) di Dusun Seroja, Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, pada Selasa, 24 Desember 2024.

Pada operasi tersebut, petugas menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan menyita sejumlah barang bukti, berupa beberapa bungkus sabu dengan total berat brutto 1,1 gram, ponsel, plastik pembungkus, dan uang tunai Rp.200.000.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb menjelaskan operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.  “Operasi ini bermula dari informasi masyarakat,” jelas Taufiq, Senin (30/12/24).
Taufiq mengatakan, dalam pengintaian dipimpin Kasatres Narkoba AKP Fery Kusnadi pertama sekali ditangkap BP (23) warga asal Kabupaten Serdang Bedagai.

Saat diinterogasi, tersangka BP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka HS (28) yang juga berasal dari Serdang Bedagai.

Sebelumnya, Satres Narkoba menangkap 3 pria tersangka pemasok dan pengedar narkotika masing-masing inisial M (48), TRR Alias B (29) dan CW Alias K (41), ketiganya warga asal Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh.

Pengungkapan kasus ini berawal dari terlihatnya 2 pria yang kemudian diketahui inisial M dan TRR alias B turun dari bus di Jalan Lintas Sumatera Desa Perkebunan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Senin 25 November 2024 malam.

Begitu turun, petugas langsung menangkap kedua pria yang membawa tas ransel tersebut. Ketika digeledah, dari tas yang dibawa keduanya ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 2 kilogram dan pil ekstasi seberat 5,886 kilogram (15.000 butir).

Kepada petugas, keduanya mengakui narkotika tersebut akan dijual dan diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara. Setelah melakukan interogasi singkat, kepada petugas kedua tersangka mengakui melakukan tindak pidana narkotika bersama temannya CW Alias K.

Selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan ke Provinsi Aceh. Akhirya petugas berhasil menangkap seorang pria inisial CW Alias K di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh, Sabtu (7/12/24).

Sebelumnya lagi, Satres Narkoba Polres Batu Bara menangkap seorang pria tersangka pemasok narkotika inisial FZ (27) warga asal Bangkalan Provinsi Jawa Timur.  FZ ditangkap di pinggir jalan Desa Suka Ramai Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Jumat 13 Desember 2024.

Dari penguasaan FZ disita 4 bungkus narkotika jenis sabu seberat brutto 4 kilogram. Kepada petugas, FZ mengaku hendak menjual barang haram tersebut kepada seseorang. Namun orang yang ditunggu tidak muncul sehingga FZ ditangkap.  “Saat ini keenam tersangka yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 112 Ayat (2) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah diamankan di Polres Batu Bara guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Taufiq.

Taufiq mengatakan, dengan pengungkapan kasus ini,  menambah bukti seriusnya ancaman narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara.  “Polres Batu Bara mengapresiasi dukungan masyarakat yang berperan dalam pengungkapan kasus ini. Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkas AKBP Taufiq Hidayat Thayeb.* mar #

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *